Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per Juli 2025 jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp 2 miliar mencapai 99,94%.
Sesuai amanat Undang-Undang LPS, LPS menjamin setiap rekening nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan Juli 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 643,52 juta rekening, kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sementara, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar pada BPR/BPRS mencapai 99,97% atau setara dengan 15.707.607 rekening.
LPS terus berupaya menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan sebagai bagian dari memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan.
Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang LPS yakni paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem perbankan secara luas, jelasnya.