Jakarta – Pemerintah bakal memperluas skema pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para kontraktor sekelas UMKM di sektor perumahan. Implementasinya menunggu terbitnya aturan dari Menteri Keuangan dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Juli 2025 ini.Â
Melalui skema baru KUR perumahan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal menaikan plafon pinjaman produktif untuk kontraktor UMKM hingga Rp 5 miliar.
Adapun kontraktor UMKM yang bisa mengantongi KUR tersebut, memiliki kriteria kecukupan modal hingga Rp 5 miliar, dengan turn over atau penjualan sampai Rp 50 miliar.
Ini bisa dibuat untuk memfasilitasi, dengan Rp 5 miliar, membangun 38-40 unit daripada perumahan bertipe 36. Ini waktunya bisa sampai 4-5 tahun, jelas Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Total besaran dana yang disiapkan untuk penyaluran KUR di sektor perumahan ini mencapai Rp 130 triliun. KUR akan diberikan kepada pengembang perumahan level UMKM dalam bentuk kredit konstruksi.Â
Perluasan KUR perumahan ini pun menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang hendak menggunakan rumahnya untuk tempat usaha.Â