Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyayangkan sikap Amerika Serikat yang mempertanyakan keberadaan sistem pembayaran domestik Indonesia, yakni Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Menurut Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, kedua sistem ini justru memperkuat iklim persaingan usaha yang sehat dan memperkokoh kedaulatan ekonomi nasional.
Aru menilai keberadaan GPN dan QRIS merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen dalam hal mekanisme pembayaran.
Ya justru kita mau pertanyakan kalau GPN dan Qris ini dipertanyakan oleh pemerintah Amerika Serikat. Karena justru ini adalah satu upaya dari pemerintah ya untuk memberikan pilihan kepada konsumen untuk menggunakan mekanisme pembayaran, kata Aru dalam konferensi pers, di kantor KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Aru menekankan, jika Indonesia hanya diberi pilihan menggunakan sistem pembayaran asing seperti Visa atau Mastercard, maka hal itu justru bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kalau misalnya Indonesia dipaksa hanya menggunakan misalnya Visa atau Mastercard, itu kan justru melanggar persaingan itu sendiri, ujarnya.
Ia menjelaskan, jika dilihat dari prinsip persaingan usaha yang sehat seharusnya Amerika Serikat yang katanya negara pertama yang mempunyai undang-undang persaingan usaha, harusnya mengetahui dan mengerti sebenarnya QRIS atau GPN justru memberikan opsi kepada masyarakat untuk memilih sesuai dengan preferensinya mekanisme pembayaran seperti apa yang mau digunakan.