Jakarta – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan, bahwa pihaknya sedang memproses perizinan kelembagaan untuk perusahaan induk konglomerasi keuangan atau PIKK sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 30 Tahun 2024.
OJK sedang memproses perizinan dalam rangka penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan yang disingkat PIKK. Sebagai tindak lanjut POJK nomor 30 tahun 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK, kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Langkah ini menjadi penting karena struktur konglomerasi keuangan di Indonesia dinilai semakin kompleks dan melibatkan banyak entitas lintas sektor.
Untuk itu, OJK menilai perlunya pengawasan terintegrasi agar risiko bisa dikelola secara menyeluruh dan tidak menimbulkan efek domino pada stabilitas sistem keuangan.
Menurut Mahendra, kehadiran PIKK akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat konsolidasi tata kelola dan manajemen risiko di dalam grup usaha keuangan.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun Rancangan POJK (RPOJK) tentang penerapan tata kelola terintegrasi bagi PIKK. Regulasi ini akan menjadi kerangka hukum yang jelas bagi pengelolaan risiko lintas sektor.
Serta sedang menyusun RPOJK tentang penerapan tata kelola terintegrasi bagi PIKK, ujarnya.