Jakarta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Bank Islam Brunei Darussalam (BIBD) menandatangani perjanjian Islamic Risk Participation, yang menandai langkah signifikan dalam kerja sama untuk mengembangkan transaksi global antara kedua bank syariah. Perjanjian ini memungkinkan BSI dan BIBD untuk melakukan transaksi risk participation berbasis syariah, khususnya portfolio dengan underlying L/C.
Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengatakan kolaborasi dengan BIBD merupakan salah satu strategi BSI mengembangkan produk perbankan syariah, sekaligus menguatkan posisi di kancah internasional.
Dia menambahkan, BSI dan BIBD juga berkomitmen untuk bersama-sama meningkatkan transaksi antar bank syariah di kawasan ASEAN.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan transaksi antar bank syariah di bidang trade finance dan menjadi pintu gerbang untuk mendorong kerja sama di kawasan ASEAN.
Performa bisnis trade finance di BSI memiliki tren positif, dengan volume transaksi pada tahun 2024 mencapai USD 1,3 miliar atau tumbuh USD 30,2 juta year on year. Didominasi transaksi ekspor, impor dan supplier financing. Dengan adanya komitmen kerjasama ini, perseroan optimis potensi bisnis tahun 2025 sebesar USD 25 juta.
Perjanjian ini juga menandai keseriusan BSI mampu bersaing di kancah global dan memperkokoh peran ekonomi syariah sebagai new engine pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saat ini BSI sudah masuk 10 besar bank syariah global dari sisi kapitalisasi pasar. Kolaborasi dengan BIBD ini akan semakin memperkuat posisi BSI di kancah internasional dan bersama-sama menjadi motor penggerak bagi perkembangan industri keuangan syariah di level regional dan global,” ucap Bob.