Jakarta Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75% untuk periode 28 Agustus hingga 30 September 2025. Sebelumnya TBP dikisaran 4%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penurunan ini berlaku untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sementara TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.
“Rapat Dewan komisioner lembaga penjamin simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis point serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum,” kata Purbaya dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rincian Bunga Penjaminan
Adapun untuk rinciannya, Purbaya menyampaikan untuk Bank Umum TBP rupiah turun menjadi 3,75%dan valuta asing tetap di 2,25%, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP rupiah menjadi 6,25%.
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 28 Agustus sampai 30 September 2025,” ujarnya.
Purbaya mengatakan, penetapan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan.
Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan bisa diubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan atas TBP reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025, ujarnya.