Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dalam periode Januari 2024 hingga Juni 2025, Satgas PASTI telah menerima sebanyak 511 aduan investasi ilegal dari Provinsi Jawa Barat.
Dari Januari 2024 hingga Juni 2025 Satgas PASTI telah menerima 511 aduan investasi ilegal yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, kata Friderica dalam jawaban tertulisnya, Senin (4/8/2025).
Provinsi ini menjadi wilayah penyumbang aduan tertinggi di Indonesia dalam kurun waktu tersebut. Berdasarkan data Satgas PASTI, lima provinsi dengan jumlah aduan tertinggi seluruhnya berada di Pulau Jawa.
Meskipun belum ada riset khusus mengenai fenomena ini, OJK mengidentifikasi sejumlah faktor yang memungkinkan dominasi aduan dari wilayah ini.
Belum ada penelitian khusus terkait fenomena ini. Namun berikut beberapa faktor yang dapat menyebabkan jumlah aduan kegiatan keuangan ilegal paling banyak berasal dari Pulau Jawa, ujarnya.
Kesadaran Melapor TinggiÂ
Salah satu faktornya adalah karena jumlah penduduk di Pulau Jawa jauh lebih besar dibandingkan wilayah lainnya. Dengan populasi yang padat, potensi keterpaparan masyarakat terhadap tawaran investasi ilegal pun menjadi lebih tinggi.
Selain itu, kesadaran masyarakat Pulau Jawa untuk melapor juga dinilai lebih tinggi. Ditambah lagi, pusat kegiatan perekonomian nasional yang masih terkonsentrasi di Jawa membuat interaksi masyarakat dengan berbagai layanan keuangan, termasuk yang ilegal, menjadi lebih intens.
Masyarakat di Pulau Jawa memiliki kesadaran lebih tinggi untuk menyampaikan laporan terkait kegiatan ilegal di sektor keuangan. Kegiatan perekonomian di Indonesia masih berpusat di Pulau Jawa, ujarnya.