Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) meningkatkan upaya perlindungan nasabah terhadap ancaman penipuan berbasis media sosial. Salah satu langkah yang dijalankan adalah dengan kampanye #JanganKasihCelah. Melalui kampanye ini, Danamon berkomitmen membekali nasabah dengan pengetahuan untuk mengenali dan menghindari taktik penipuan terkini.
Dua skema penipuan dengan memanfaatkan media sosial yang paling umum ditemui adalah penipuan undian berhadiah palsu dan akun layanan pelanggan palsu. Dengan semakin banyak dan beragamnya jenis penipuan yang marak menargetkan masyarakat luas, siapapun bisa terkena dan menjadi sasaran penipu.
Chief Digital Officer PT Bank Danamon Indonesia Tbk Andreas Kurniawan menjelaskan, terdapat sejumlah cara yang menjadi modus operandi para penipu. Mereka kerap membuat akun media sosial palsu yang sangat mirip dengan profil resmi perusahaan.
Konten yang mereka posting dirancang sedemikian rupa hingga sulit dibedakan dari program perbankan yang sah, bahkan terkadang menyalahgunakan materi terbaru atau foto manajemen dari akun resmi. jelas Andreas dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Ia melanjutkan, penipu biasanya mengarahkan calon korban untuk mengklik tautan mencurigakan, meminta informasi sensitif dengan dalih prosedur klaim hadiah, dan bahkan menuntut transfer dana untuk biaya administrasi atau pajak hadiah yang seolah-olah diperlukan.
Studi dari Center for Digital Society FISIPOL UGM mengungkap fakta bahwa 91,2% responden pernah terpapar upaya penipuan hadiah atau bantuan keuangan, menjadikannya modus yang paling umum terjadi di masyarakat.
Penipuan undian berhadiah palsu seringkali berpura-pura menjadi program undian dari perusahaan ternama, dan menjanjikan hadiah menggiurkan seperti kendaraan atau uang tunai dalam jumlah besar, jelas Andreas.