Jakarta – Di era digital saat ini, teknologi menjadi sangat penting dalam membantu mempercepat pekerjaan manusia, sebagai contoh membantu merekomendasikan suatu hal hingga membantu menganalisis sesuatu. Namun, dibalik keunggulan adanya teknologi juga terdapat kejahatan yang berbanding lurus karena hal itu banyak upaya telah dilakukan perusahaan maupun pemerintahan.
Meningkatnya risiko kebocoran data di era digital, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting dalam menjaga hak masyarakat. BCA bersama Jaringan PRIMA menegaskan komitmen mereka untuk tidak hanya memperkuat sistem keamanan, tetapi juga mendorong literasi digital dan kepatuhan regulasi.
SEVP Information Systems Security PT Rintis Sejahtera, Jeffrey Sukardi, menyampaikan dalam Media Gathering PRIMA Talkshow BCA dan Jaringan PRIMA pada Rabu, (27/8/2025).
“UU PDP hadir untuk memastikan data pribadi masyarakat tidak disalahgunakan. BCA bahkan sudah menunjuk Data Protection Officer (DPO) untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan,” ujarnya.
Momentum Penting
Seiring dengan pesatnya transformasi digital, data pribadi kini menjadi salah satu aset paling berharga. Namun, aset ini juga rentan disalahgunakan, baik melalui kebocoran data, pencurian identitas, hingga penjualan data ke pihak ketiga.
Karena itu, lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tahun 2022 menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk melindungi warganya di ruang digital.
Bagi industri perbankan, kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari menjaga reputasi.
Vice President BCA, Sugianto Wono, memberitahu bahwa “Bisnis sekarang sangat erat kaitannya dengan reputasi. Dengan implementasi UU PDP, bank bisa melindungi data nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ungkapnya.