Jakarta – Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya berbalik arah menuju penguatan pada perdagangan Jumat pekan ini. Sejak Senin hingga Kamis kemarin harga emas Antam terus mengalami tekanan.
Pada Jumat (31/10/2025), harga emas Antam melambung Rp 42.000 per gram. Hari ini harga emas ditetapkan Rp 2.305.000 per gram dari perdagangan Kamis kemarin yang dipatok Rp 2.263.000 per gram.
BACA JUGA:Kenapa Harga Emas Bisa Melambung Tinggi?
BACA JUGA:Harga Emas 24 Karat Hari Ini 31 Oktober 2025: Antam Melonjak, Pegadaian Turun
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Oktober 2025: Cek Patokan Raja Emas dan Laku Emas
BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Turun Terus 4 Hari, Cek Rinciannya 31 Oktober 2025
Sementara itu, harga buyback emas Antam juga ikut melambung tinggi. Hari ini harga buyback emas Antam naik Rp 42.000 menjadi Rp 2.170.000.
Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.170.000 per gram. Harga buyback ini juga merupakan harga termahal.
Untuk diketahui, rekor tertinggi harga emas sebelumnya dicetak pada Jumat 17 Oktober 2025, harga jual emas Antam dan harga pembelian kembali emas Antam dipatok Rp 2.485.000 per gram dan harga beli kembali di angka Rp 2.334.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Jumat (31/10/2025):
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.202.500.‎
- Harga emas Antam 1 gram: Rp 2.305.000.‎
- Harga emas Antam 2 gram: Rp 4.560.000.‎
- Harga emas Antam 3 gram: Rp 6.822.000.‎
- Harga emas Antam 5 gram: Rp 11.340.000.
- Harga emas Antam 10 gram: Rp 22.600.000.‎
- Harga emas Antam 25 gram: Rp 56.335.000.‎
- Harga emas Antam 50 gram: Rp 112.505.000.‎
- Harga emas Antam 100 gram: Rp 224.860.000.‎
- Harga emas Antam 250 gram: Rp 561.840.000.‎
- Harga emas Antam 500 gram: Rp 1.123.400.000.‎
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 2.245.600.000.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.