Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dapat melakukan hapus buku maupun hapus tagih terhadap kredit atau pembiayaan macet.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
Melalui kebijakan ini OJK berharap mampu mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Bank dan LKNB dapat melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atas piutang macet, untuk mendukung kelancaran pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap bank maupun LKNB yang melaksanakan hapus buku dan/atau hapus tagih wajib tetap mengadministrasikan data dan informasi pembiayaan UMKM yang bersangkutan. Hal ini penting agar rekam jejak debitur tetap terdokumentasi meskipun kewajiban pembayaran telah dihapuskan.
Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan hapus buku dan hapus tagih harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada UU P2SK beserta aturan pelaksanaannya serta POJK terkait penilaian kualitas aset di masing-masing bank maupun LKNB.
“Hapus buku dan/atau hapus tagih Pembiayaan kepada UMKM dilakukan oleh Bank dan LKNB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: UU P2SK (termasuk ketentuan pelaksanaannya); dan POJK mengenai penilaian kualitas aset, bagi masing-masing Bank dan LKNB,” jelasnya.