Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira bakal mengawal ketat pengalihan dana kas negara sebesar Rp 200 triliun untuk 5 bank BUMN (Himbara).
Pengawasan ini agar dana tersebut tidak dikucurkan ke proyek energi fosil seperti tambang dan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara, untuk menghindari menjadi batu sandungan transisi energi dan risiko kredit macet bagi perbankan.
Baca Juga
-
Top 3: Menkeu Purbaya Tetapkan Tenor dan Bunga untuk Rp 200 Triliun Uang Negara di 5 Bank
-
Menkeu Purbaya Tetapkan Tenor dan Bunga untuk Rp 200 Triliun Uang Negara di 5 Bank
Untuk itu, Bhima mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar terus memonitor pemakaian dana Rp 200 triliun oleh bank-bank BUMN tersebut.
Pak Purbaya harus lebih berhati-hati, tidak bisa sekedar diserahkan ke bank Himbara dalam pembiayaan kas pemerintah, karena langkah ini berisiko terjadinya aset terlantar (stranded asset) dan kredit macet, kata Bhima, Senin (15/9/2025).
Sebagai langkah tindak lanjut, ia menilai Menkeu Purbaya perlu membuat perjanjian dan regulasi yang spesifik. Salah satunya dapat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna memastikan dana pemerintah dikelola, sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan.
Likuiditas tambahan bagi bank Himbara bukan sekedar mendorong pertumbuhan kredit, tapi juga targeted, tepat sasaran ke sektor yang membuka lapangan kerja. Nah, sektor energi terbarukan itu punya andil mendorong 19,4 juta green jobs dalam 10 tahun kedepan. Tapi selama ini bank Himbara kurang dari 1 persen porsi penyaluran kredit ke sektor energi terbarukan, ungkapnya.