Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati memastikan proses seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 akan berjalan dengan sangat ketat dan menjaga prinsip independensi.
Salah satu syarat penting, peserta seleksi tidak boleh merupakan pengurus atau anggota partai politik. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga netralitas jabatan di sektor keuangan, terutama pada lembaga seperti LPS yang memiliki mandat penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
Bukan pengurus dan atau anggota partai politik saat pencalonan, kata Sri Mulyani dalam pengumuman seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, para pendaftar juga dilarang menjabat atau menjadi konsultan, pegawai, atau pemilik bank maupun perusahaan asuransi, baik langsung maupun tidak langsung. Tujuannya yakni untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota DK LPS.
Ketentuan ini dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang wajib diunggah saat mendaftar secara online. Dalam surat tersebut, peserta menyatakan kesediaan tidak menjabat atau memiliki keterkaitan dengan lembaga keuangan yang diawasi.
Dokumen Scan Surat Pernyataan Bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman yang akan kami sampaikan ini yang menyatakan bahwa calon ketua dan anggota DK LPS, tidak menjabat sebagai pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan, jelasnya.
Adapun syarat tersebut dirancang untuk menyaring kandidat yang benar-benar independen, netral, dan memiliki rekam jejak profesional yang bersih di sektor keuangan.