Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total utang masyarakat Indonesia yang tercatat melalui layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan PayLater, mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 22,78 triliun pada Maret 2025.
Dalam upaya mengatasi potensi masalah yang mungkin muncul akibat penggunaan layanan ini, OJK melakukan penyesuaian peraturan yang membatasi usia minimal pengguna BNPL.
Dikutip dari laman OJK, Selasa (13/5/2025), pembatasan usia minimal pengguna PayLater ini menjadi salah satu langkah penting dalam menguatkan pelindungan konsumen serta menghindari terjadinya jebakan utang (debt trap), yang kerap dialami oleh pengguna yang tidak memiliki pemahaman cukup tentang literasi keuangan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan di Indonesia.
Menurut ketentuan baru yang berlaku, layanan pembiayaan PP BNPL hanya dapat diberikan kepada individu dengan usia minimal 18 tahun atau mereka yang sudah menikah dan memiliki pendapatan bulanan minimal sebesar Rp 3.000.000.
Peraturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa hanya konsumen yang sudah cukup matang dan memiliki sumber daya finansial yang dapat menggunakan layanan tersebut tanpa menimbulkan risiko besar terhadap keuangan mereka.