Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya telah membuka blokir lebih dari 100 juta rekening dormant. Mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.
Selanjutnya, dikatakan proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.
Dia menegaskan jika kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening, jelas Ivan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia pun meminta bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, segera melakukan beberapa langkah berikut agar bisa mereaktivasi rekeningnya kembali. Apa saja?
Berikut tahapannya:
- Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat
- Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking)
- Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank
PPATK sejak Mei 2025 secara bertahap, telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.