Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan judi online (judol) yang kian meresahkan. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan meminta perbankan untuk memblokir 17.026 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini diambil berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Selain pemblokiran, OJK juga mendorong bank untuk menutup rekening yang memiliki kesamaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku yang telah teridentifikasi.
Tidak hanya itu, OJK juga mewajibkan bank untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang mencurigakan agar tidak digunakan kembali dalam jaringan kejahatan siber.
Serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD, ujarnya.