Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah, dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu per pelaku per bulan. Hal ini untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menuturkan, penerapan threshold, penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.
BACA JUGA:Realisasi Penukaran Uang Jelang Lebaran Capai 91%
BACA JUGA:Turis Jepang Bisa Bayar Pakai QR di Indonesia
BACA JUGA:BI: Momen Ramadan Dongkrak Pertumbuhan Uang Beredar
Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal USD 50 ribu per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas USD 50 ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).
Ia mengatakan, kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.
Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold, transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik,” ujar Ramdan.
Ia mengatakan, perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.
Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026,” ujar dia.
/2026/01/12/1406010689.jpg)
/2025/10/15/1790361821.jpg)
/2026/01/16/1560477888.jpg)
/2016/10/26/1015215961.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5532672/original/031344900_1773665569-1000031369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4156441/original/068897800_1663062670-Emas5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4156442/original/088611200_1663062671-Emas6.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/5533195/original/025884600_1773727160-Foto_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5532675/original/099330300_1773665888-IMG-20260316-WA0013__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5532681/original/027599600_1773666412-WhatsApp_Image_2026-03-16_at_16.58.45.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1946058/original/021251600_1519810687-20180228-Tembakau-AFP3.jpg)