Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan sepakat untuk membagi beban bunga atau burden sharing seperti yang dilakukan saat pandemi COVID-19.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita. Program itu terkait perumahan rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP).
Baca Juga
-
BI-Kemenkeu Sepakat Burden Sharing demi Biayai Program Asta Cita Prabowo
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menuturkan, Bank Indonesia sepakat melakukan burden sharing dengan pemerintah untuk mengurangi beban biaya terkait program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita.
Ia menuturkan, pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk program pemerintah terkait perumahan rakyat dan KDMP setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.
Ramdan mengatakan, dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, besaran tambahan beban bunga oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).