Jakarta PT Asuransi Takaful Umum menggelar kegiatan Pelatihan Bagi Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah Secara Nasional dalam rangka Pemenuhan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Kredit Atau Pembiayaan Syariah Dan Produk Suretyship Atau Suretyship Syariah, yang merupakan acara sinergi dengan PT Aset Proteksi Indonesia sebagai strategic partner.
Head of Strategic Business Unit Suretyship Syariah PT Asuransi Takaful Umum Sutrimo dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pelatihan Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah adalah salah satu faktor penting yang dapat mengakselerasi kesuksesan pemasaran produk Suretyship Syariah.
“PT Asuransi Takaful Umum telah mendapatkan persetujuan produk baru Takaful Suretyship dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 07 Mei 2025 dengan nomor S-1321/PD.021/2025 sehingga menjadi satu-satunya Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang sudah dapat memasarkan produk Suretyship Syariah, Pelatihan Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah ini dengan tujuan agar tim pemasar, memahami produk Takaful Suretyship sehingga mampu memberikan penjelasan yang komprehensif dan tidak menyesatkan kepada pihak Terjamin (Al-Makful Anhu) dan pihak Penerima Jaminan (Al-Makful Lahu)” papar Sutrimo.
Sutrimo juga menambahkan bahwa materi Pelatihan Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah ini selain tentang Product Knowledge juga diberikan materi tentang tehnis Suretyship Syariah dan hukum oleh pakar dibidangnya.
“Risiko yang dijamin dalam kontrak Kafalah Takaful Suretyship adalah risiko kejujuran, risiko kemampuan dan risiko keuangan, maka dalam Pelatihan Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah ini selain diberikan materi tentang Product Knowledge juga diberikan materi tehnis Suretyship Syariah oleh pakar Suretyship Syariah yaitu Bapak Kasmin Pasaribu dan materi hukum oleh Tokoh Syariah, Pakar Hukum dan Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013 – 2015 di Indonesia yaitu Bapak Hamdan Zoelva, hal ini dengan tujuan agar Ibu dan Bapak sekalian juga memahami mitigasi risiko Penjaminan/Kafalah dan risiko hukum, jelas dia.