• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » Asuransi dan Pinjol Wajib Laporkan Data Nasabah ke SLIK

Asuransi dan Pinjol Wajib Laporkan Data Nasabah ke SLIK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-09
0

Asuransi dan Pinjol Wajib Laporkan Data Nasabah ke SLIK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Sistem Informasi Debitur. Terdapat lima pihak baru yang wajib melapor dalam Sistem Informasi Debitur ini.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, OJK baru saja merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima, jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).

Kelima pihak yang wajib melapor tersebut yaitu:

  1. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
  2. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;
  3. Perusahaan Penjaminan;
  4. Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
  5. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending) atau sering disebut pinjol.

Dalam aturan baru tersebut ditentukan bahwa batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK adalah:

  1. Bank Umum;
  2. Bank Perekonomian Rakyat;
  3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
  4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
  5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
  6. Lembaga Pendanaan Efek;
  7. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
  8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Aman menjelaskan,dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Cegah Kasus Demurrage, Petani Minta Impor Beras Disetop

Cegah Kasus Demurrage, Petani Minta Impor Beras Disetop

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Program Warisan Cara Industri Asuransi Hadapi Tarif Trump dan PHK

Program Warisan Cara Industri Asuransi Hadapi Tarif Trump dan PHK

2025-07-05
Pertamina Dorong Batik Difabel Boyolali Unjuk Gigi dalam World Expo 2025 di Osaka

Pertamina Dorong Batik Difabel Boyolali Unjuk Gigi dalam World Expo 2025 di Osaka

2025-07-05
Arsari Tambang Milik Hashim Djojohadikusumo Caplok 10% Saham Tambang Mas Sangihe

Arsari Tambang Milik Hashim Djojohadikusumo Caplok 10% Saham Tambang Mas Sangihe

2024-11-27
Masuk ke Sektor Hospitality, Daewoong Akuisisi Alam Kulkul Boutique Resort di Bali

Masuk ke Sektor Hospitality, Daewoong Akuisisi Alam Kulkul Boutique Resort di Bali

2025-06-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

2025-07-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

2025-07-05
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2025

Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2025

2025-07-05
Melalui Layanan Pospay, Kemnaker Permudah Pencairan BSU 2025

Melalui Layanan Pospay, Kemnaker Permudah Pencairan BSU 2025

2025-07-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

2025-07-05
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

2025-07-05
0
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2025

Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2025

2025-07-05
0
Melalui Layanan Pospay, Kemnaker Permudah Pencairan BSU 2025

Melalui Layanan Pospay, Kemnaker Permudah Pencairan BSU 2025

2025-07-05
0
BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

2025-07-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

2025-07-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

2025-07-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.