Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali membantah sengaja menetapkan bunga pinjaman daring (pinjol) yang merugikan nasabah. Aturan bunga, ditegaskan, telah mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan hal tersebut sekaligus membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol).
Baca Juga
-
Pinjol Ilegal Salurkan Pembiayaan 3 Kali Lipat Lebih Besar dari Pinjol Resmi
-
AFPI Desak Komdigi Blokir Pinjol Ilegal Tanpa Tunda, Jangan Sampai Banyak Korban!
-
Ramai Komunitas \’Galbay\’, Kumpulan Orang Sengaja Tak Bayar Cicilan Pinjol
Tidak ada yang kita atur untuk keuntungan karena yang kita atur adalah batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing, padahal realitasnya harga yang ditawarkan tidak sama, kata Entjik dalam diskusi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ia pada dasarnya menghormati proses hukum yang berjalan dan ditangani oleh KPPU. Walaupun demikian, menurutnya tidak ada niatan dari asosiasi untuk semata mengambil keuntungan dari penetapan bunga pinjol maksimal 0,8 persen.
Kami menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu dari arahan OJK, demi keuntungan. Ini tujuannya untuk consumer protect, kita ingin melindungi konsumen supaya bunga tidak gila-gilaan, tegasnya.
Apakah kita jadi penjahat? Ini yang perlu kita luruskan, bahwa bunga ini memang kita atur untuk perlindungan konsumen, bukan untuk keuntungan, bukan untuk kita bersepakat ramai-ramai mencari keuntungan, imbuhnya.