Jakarta – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah memverifikasi 70 ribu pelaku UMKM yang bakal ikut dalam program penghapusan utang pemerintah. Utang UMKMyang dihapus ini adalah utang yang berada di bank BUMN.
Kalau data yang sekarang, yang sudah ready, yang tinggal jalan yang sudah diverifikasi semua kurang lebih sudah ada 70 ribuan pengusaha UMKM, kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dikutrip dari Antara, Kamis (28/11/2024).
Penghapusan utang para pengusaha UMKM itu tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta saat ini bank-bank tersebut tengah menggodok aturan internal pemutihan utang.
Selain itu, menurut dia, bank anggota Himbara juga perlu menyampaikan daftar pelaku UMKM yang akan diputihkan utangnya kepada para pemilik saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penghapusan tagihan akan dilaporkan dalam RUPS di masing-masing bank Himbara, selesai itu done, katanya.
Lebih lanjut, disampaikan Menteri Maman daftar tersebut bisa saja bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh pihak bank Himbara.
Ada potensi bertambah, tergantung nanti itu datanya ada di bank Himbara masing-masing, ujar dia.
Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).
Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).