Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, buka suara terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Dian menjelaskan pada prinsipnya, rekening dormant merupakan rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga enam bulan.
Setiap bank memiliki aturan dan prosedur tersendiri untuk mengelola rekening dormant, termasuk dalam hal pemantauan dan pengaturan sistem. OJK juga telah mengeluarkan pedoman agar perbankan memastikan rekening tersebut tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, a.l. setting sistem dan mekanisme pemantauannya. OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, kata Dian kepada www.wmhg.org, Selasa (20/5/2025).
Dalam praktiknya, bank berwenang untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dianggap dormant berdasarkan permintaan otoritas yang berwenang.
Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki, jelasnya.