• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, November 1, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Diversifikasi Petrosea (PTRO) Bikin Harga Saham Meroket, Cek Rekomendasinya

    Strategi Diversifikasi Petrosea (PTRO) Bikin Harga Saham Meroket, Cek Rekomendasinya

    Akses Tol Paramount Petals Hampir Jadi, Siap-siap Harga Properti Bakal Naik Lagi

    Akses Tol Paramount Petals Hampir Jadi, Siap-siap Harga Properti Bakal Naik Lagi

    Murino Group Garap Proyek Hunian dengan Konsep Wellness di Canggu

    Murino Group Garap Proyek Hunian dengan Konsep Wellness di Canggu

    RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan

    RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Diversifikasi Petrosea (PTRO) Bikin Harga Saham Meroket, Cek Rekomendasinya

    Strategi Diversifikasi Petrosea (PTRO) Bikin Harga Saham Meroket, Cek Rekomendasinya

    Akses Tol Paramount Petals Hampir Jadi, Siap-siap Harga Properti Bakal Naik Lagi

    Akses Tol Paramount Petals Hampir Jadi, Siap-siap Harga Properti Bakal Naik Lagi

    Murino Group Garap Proyek Hunian dengan Konsep Wellness di Canggu

    Murino Group Garap Proyek Hunian dengan Konsep Wellness di Canggu

    RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan

    RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana

Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-15
0

Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan mengenai influencer saham atau pegiat sosial media. Hal ini melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, segala bentuk iklan mesti berada di bawah perjanjian tertulis dan influencer saham terkait harus memiliki izin sesuai aktivitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan aturan ini berisi jika influencer memberikan informasi yang salah maka akan mendapatkan sanksi. Apalagi, bisa dipidana jika melakukan penipuan terhadap masyarakat.

Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Tentunya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi Perusahaan Efek, namun juga dapat diberikan kepada Pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial.

Selain itu, dia menjelaskan aturan ini bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan influencer, termasuk potensi fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi investasi. Ketentuan terkait Influencer pada POJK 13/2025 terdapat pada Pasal 106 s.d 109.

Adapun dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (“PPE”) dan Perusahaan Efek Daerah (“PED”) yang melakukan kerja sama dengan Pegiat Media Sosial, katanya.

Sementara itu, intuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE.

Serta, memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi, jelasnya.

Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedepanya, Pengaturan Influencer/Pegiat Media Sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat, jelasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Didukung Salim Group, CyberShield Pacu Bisnis Keamanan Siber dengan Layanan vCISO360

Didukung Salim Group, CyberShield Pacu Bisnis Keamanan Siber dengan Layanan vCISO360

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos BI Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia

Bos BI Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia

2025-11-01
Menkeu Purbaya Minta Himbara Tak Salurkan Kredit ke Konglomerat, Ini Kata Bos OJK

Menkeu Purbaya Minta Himbara Tak Salurkan Kredit ke Konglomerat, Ini Kata Bos OJK

2025-11-01

Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 T Bisa Lunas? Prabowo Tugasi 3 Menteri Kunci Cari Jalan Keluar

2025-11-01
Cerita AHY Bingung Dapat Undangan dari BI, Ternyata Bahas Soal Ini

Cerita AHY Bingung Dapat Undangan dari BI, Ternyata Bahas Soal Ini

2025-11-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

USS 2025 Gandeng BRImo, Gabungkan Budaya Urban dan Teknologi Finansial

USS 2025 Gandeng BRImo, Gabungkan Budaya Urban dan Teknologi Finansial

2025-11-01
Bank Raya Catat Laba Bersih di Kuartal III 2025 sebesar Rp 41,97 Miliar

Bank Raya Catat Laba Bersih di Kuartal III 2025 sebesar Rp 41,97 Miliar

2025-11-01
Lewat Aksi Tanam 1.000 Kebaikan, Bank Raya Perkuat Implementasi ESG dan Dorong Inovasi Green Banking

Lewat Aksi Tanam 1.000 Kebaikan, Bank Raya Perkuat Implementasi ESG dan Dorong Inovasi Green Banking

2025-11-01
Harga Emas Pegadaian Turun Terus 4 Hari, Cek Rinciannya 31 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Turun Terus 4 Hari, Cek Rinciannya 31 Oktober 2025

2025-11-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pasangan Miliarder Ini Komitmen Penuhi Janji The Giving Pledge

Pasangan Miliarder Ini Komitmen Penuhi Janji The Giving Pledge

2025-11-01
0
BPDP Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Ini Link Daftarnya

BPDP Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Ini Link Daftarnya

2025-11-01
0
Harga Emas Menguat Setelah The Fed Pangkas Suku Bunga Acuan

Harga Emas Menguat Setelah The Fed Pangkas Suku Bunga Acuan

2025-11-01
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Oktober 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Oktober 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-11-01
0
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

USS 2025 Gandeng BRImo, Gabungkan Budaya Urban dan Teknologi Finansial

USS 2025 Gandeng BRImo, Gabungkan Budaya Urban dan Teknologi Finansial

2025-11-01
Bank Raya Catat Laba Bersih di Kuartal III 2025 sebesar Rp 41,97 Miliar

Bank Raya Catat Laba Bersih di Kuartal III 2025 sebesar Rp 41,97 Miliar

2025-11-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.