• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Cadangan Batubara RI Cukup untuk 50–60 Tahun, Eksplorasi Terkendala Regulasi

    Cadangan Batubara RI Cukup untuk 50–60 Tahun, Eksplorasi Terkendala Regulasi

    Konflik Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak, BBM Nonsubsidi Berpeluang Naik

    Konflik Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak, BBM Nonsubsidi Berpeluang Naik

    Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel, PHRI: Bisa Dongkrak Okupansi

    Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel, PHRI: Bisa Dongkrak Okupansi

    Pendapatan PLN Meningkat 11,9% Jadi Rp 545 Triliun Sepanjang Tahun 2024

    Pendapatan PLN Meningkat 11,9% Jadi Rp 545 Triliun Sepanjang Tahun 2024

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Cadangan Batubara RI Cukup untuk 50–60 Tahun, Eksplorasi Terkendala Regulasi

    Cadangan Batubara RI Cukup untuk 50–60 Tahun, Eksplorasi Terkendala Regulasi

    Konflik Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak, BBM Nonsubsidi Berpeluang Naik

    Konflik Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak, BBM Nonsubsidi Berpeluang Naik

    Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel, PHRI: Bisa Dongkrak Okupansi

    Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel, PHRI: Bisa Dongkrak Okupansi

    Pendapatan PLN Meningkat 11,9% Jadi Rp 545 Triliun Sepanjang Tahun 2024

    Pendapatan PLN Meningkat 11,9% Jadi Rp 545 Triliun Sepanjang Tahun 2024

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol, Gak Boleh Sembarangan!

Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol, Gak Boleh Sembarangan!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-16
0

Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol, Gak Boleh Sembarangan!

wmhg.org – Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi finansial yang banyak diminati karena menawarkan proses pengajuan yang praktis dan pencairan dana relatif singkat.

Namun, ada banyak risiko yang mengintai. Mulai dari bunga yang tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan debt collector jika debitur telat atau gagal bayar.

Diketahui, hingga saat ini masih banyak oknum debt collector yang melakukan praktik penagihan di luar batas wajar ketika debitur telat atau gagal bayar.

Padahal, sebenarnya ada aturannya tentang bagaimana penagihan pinjol, salah satunya dalam Surat Edaran OJK RI Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Para penagih tidak boleh bertindak kasar, mengintimidasi, atau menyebar data pribadi debitur. Hal ini penting agar proses penagihan tetap profesional dan manusiawi.

Ilustrasi pinjol. (ist)

Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol

Dalam Surat Edaran OJK RI Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, tertera aturan terkait penagihan pinjol.

1. Penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

2. Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo. Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

3. Dalam hal Penerima Dana wanprestasi, Penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu Pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.

4. Penagihan dapat dilakukan dengan cara:

desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/ataufield collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

5. Dalam melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Penyelenggara harus memastikan bahwa:

tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai; terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara;tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:
– menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
– penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;
– penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
– dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
– penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;
penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
– penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;
– penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan
– penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu; danpihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara.

6. Penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis dan dievaluasi secara berkala.

7. Perjanjian penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 6 paling sedikit mencakup:

ruang lingkup pekerjaan;jangka waktu perjanjian;nilai kontrak;struktur biaya dan mekanisme pembayaran;hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penyelenggara maupun pihak lainukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan;kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination);sanksi dan penalti; danpenyelesaian sengketa.

8. Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU

Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ini Dia Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di ASEAN

Ini Dia Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di ASEAN

2024-08-21
Bangladesh Ada di Bawah Kendali Militer Pasca PM Hasina Melarikan Diri

Bangladesh Ada di Bawah Kendali Militer Pasca PM Hasina Melarikan Diri

2024-08-06
Jelang Lebaran, Ribuan Pemudik Padati Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Jelang Lebaran, Ribuan Pemudik Padati Stasiun Gambir dan Pasar Senen

2025-03-22
Tunjukkan Kinerja Positif, Dendy Kurniawan Ditunjuk Lagi Sebagai Direktur Utama Pelita Air

Tunjukkan Kinerja Positif, Dendy Kurniawan Ditunjuk Lagi Sebagai Direktur Utama Pelita Air

2025-04-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Lebih Murah Rp 2.000

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Lebih Murah Rp 2.000

2025-07-19
Jadi Negara dengan Tarif Impor ke AS Terendah di Asia, Ini Keuntungan RI

Jadi Negara dengan Tarif Impor ke AS Terendah di Asia, Ini Keuntungan RI

2025-07-19
Cek Harga Emas 1 Gram Hari Ini di UBS, Antam dan Galeri24

Cek Harga Emas 1 Gram Hari Ini di UBS, Antam dan Galeri24

2025-07-19
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Andalan Pemerintah Atasi Beras Oplosan

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Andalan Pemerintah Atasi Beras Oplosan

2025-07-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Lebih Murah Rp 2.000

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Lebih Murah Rp 2.000

2025-07-19
0
Jadi Negara dengan Tarif Impor ke AS Terendah di Asia, Ini Keuntungan RI

Jadi Negara dengan Tarif Impor ke AS Terendah di Asia, Ini Keuntungan RI

2025-07-19
0
Cek Harga Emas 1 Gram Hari Ini di UBS, Antam dan Galeri24

Cek Harga Emas 1 Gram Hari Ini di UBS, Antam dan Galeri24

2025-07-19
0
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Andalan Pemerintah Atasi Beras Oplosan

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Andalan Pemerintah Atasi Beras Oplosan

2025-07-19
0
Pemerintah Sita Barang Ilegal Rp 3,9 Triliun, 61% Rokok Tak Bercukai

Pemerintah Sita Barang Ilegal Rp 3,9 Triliun, 61% Rokok Tak Bercukai

2025-07-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Lebih Murah Rp 2.000

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Lebih Murah Rp 2.000

2025-07-19
Jadi Negara dengan Tarif Impor ke AS Terendah di Asia, Ini Keuntungan RI

Jadi Negara dengan Tarif Impor ke AS Terendah di Asia, Ini Keuntungan RI

2025-07-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.