• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Laba Diamond Citra Propertindo (DADA) Melonjak 206% pada Semester I-2025

    Laba Diamond Citra Propertindo (DADA) Melonjak 206% pada Semester I-2025

    Kasus Cesium-137: Petambak Indonesia Risau Harga dan Penjualan Udang

    Kasus Cesium-137: Petambak Indonesia Risau Harga dan Penjualan Udang

    Inalum Gandeng Vitol: Investasi Jumbo Hilirisasi Aluminium RI!

    Inalum Gandeng Vitol: Investasi Jumbo Hilirisasi Aluminium RI!

    Genjot Gas Bumi di Sumut, PGN Gagas Bangun Mother Station CNG di Medan

    Genjot Gas Bumi di Sumut, PGN Gagas Bangun Mother Station CNG di Medan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Laba Diamond Citra Propertindo (DADA) Melonjak 206% pada Semester I-2025

    Laba Diamond Citra Propertindo (DADA) Melonjak 206% pada Semester I-2025

    Kasus Cesium-137: Petambak Indonesia Risau Harga dan Penjualan Udang

    Kasus Cesium-137: Petambak Indonesia Risau Harga dan Penjualan Udang

    Inalum Gandeng Vitol: Investasi Jumbo Hilirisasi Aluminium RI!

    Inalum Gandeng Vitol: Investasi Jumbo Hilirisasi Aluminium RI!

    Genjot Gas Bumi di Sumut, PGN Gagas Bangun Mother Station CNG di Medan

    Genjot Gas Bumi di Sumut, PGN Gagas Bangun Mother Station CNG di Medan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?

Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-08
0

Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?

wmhg.org – Eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai bentuk ketidakyakinan atas putusan pengadilan dan memiliki kepentingan lain selain urusan hukum.

Pasalnya, Mardani H Maming yang kini mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) telah tiga kali kalah baik dari tingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming baru-baru ini.

Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

“Kekalahan di pengadilan pertama, banding dan kasasi selanjutnya melakukan eksaminasi saat proses PK berlangsung, jika sudah kalah 3 : 0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada, apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain,” tegas Hudi, ditulis Selasa (8/10/2024).

Hudi meyakini, eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming akan menganggu Majelis Hakim di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut.

Hudi berharap, para Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat tetap menjaga independensi.

“Terkait indepedensi hakim menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua,” jelas Hudi.

Hudi lantas menjelaskan, bahwa eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih jalan. Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.

“Iya (harapanya) hakim tetap independen apapun kondisi (dalam memutus PK Mardani H Maming,” pungkas Hudi.

Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lawan Stunting, Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Cikampek Gelar Program Upskilling

Lawan Stunting, Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Cikampek Gelar Program Upskilling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini

2025-10-27
KA Purwojaya Anjlok di Kedunggede Bekasi, Sementara Hanya Bisa Dilewati Satu Jalur

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggede Bekasi, Sementara Hanya Bisa Dilewati Satu Jalur

2025-10-27
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Disparitas Harga  Antar Daerah Turun jadi 10,25%

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Disparitas Harga Antar Daerah Turun jadi 10,25%

2025-10-27
7 Perjalanan Kereta Api Terlambat Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi

7 Perjalanan Kereta Api Terlambat Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi

2025-10-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok Parah Rp 177 Ribu

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok Parah Rp 177 Ribu

2025-10-28
Donald Trump Ancam Tambahan Tarif Impor 10% ke Kanada

Donald Trump Ancam Tambahan Tarif Impor 10% ke Kanada

2025-10-28
Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

2025-10-28
Fakta-Fakta Terbaru Kanal Lapor Pak Purbaya yang Diluncurkan Menkeu Purbaya

Fakta-Fakta Terbaru Kanal Lapor Pak Purbaya yang Diluncurkan Menkeu Purbaya

2025-10-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok Parah Rp 177 Ribu

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok Parah Rp 177 Ribu

2025-10-28
0
Donald Trump Ancam Tambahan Tarif Impor 10% ke Kanada

Donald Trump Ancam Tambahan Tarif Impor 10% ke Kanada

2025-10-28
0
Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

2025-10-28
0
Fakta-Fakta Terbaru Kanal Lapor Pak Purbaya yang Diluncurkan Menkeu Purbaya

Fakta-Fakta Terbaru Kanal Lapor Pak Purbaya yang Diluncurkan Menkeu Purbaya

2025-10-28
0
Menko Airlangga: Transformasi Digital Harus Jadi Sarana Perluas Peluang Ekonomi di ASEAN

Menko Airlangga: Transformasi Digital Harus Jadi Sarana Perluas Peluang Ekonomi di ASEAN

2025-10-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok Parah Rp 177 Ribu

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok Parah Rp 177 Ribu

2025-10-28
Donald Trump Ancam Tambahan Tarif Impor 10% ke Kanada

Donald Trump Ancam Tambahan Tarif Impor 10% ke Kanada

2025-10-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.