• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    Pemerintah Pertimbangkan Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tetap 10% di 2026

    Pemerintah Pertimbangkan Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tetap 10% di 2026

    Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya

    Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya

    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    Pemerintah Pertimbangkan Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tetap 10% di 2026

    Pemerintah Pertimbangkan Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tetap 10% di 2026

    Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya

    Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya

    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Daftar Perusahaan Pupuk Palsu, Bikin Petani Rugi Hingga Rp3 Triliun

Daftar Perusahaan Pupuk Palsu, Bikin Petani Rugi Hingga Rp3 Triliun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-04
0

Daftar Perusahaan Pupuk Palsu, Bikin Petani Rugi Hingga Rp3 Triliun

wmhg.org – Empat perusahaan masuk dalam daftar hitam usai kedapatan menjual pupuk palsu. Perusahaan-perusahaan itu adalah CV Mitra Sejahtera dari Semarang (merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani dari Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera dari Gresik (merk MARS), dan PT Putra Raya Abadi (merk Gading Mas).

Hal ini dilakukan usai hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Selain itu, ditemukan indikasi adanya manipulasi dokumen uji kelayakan dari penyedia.

Petani adalah prioritas kami. Jika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, ujar Amran dalam keterangannya pada Rabu (27/11/2024).

Beberapa perusahaan juga terbukti tidak membayar pengadaan pupuk, seperti CV Mitra Sejahtera, Koperasi Produksi Pesantren Nusantara, PT Inti Cipta Sejati, dan PT Putra Raya Abadi.

Penetapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang mendorong Amran meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi.

Sampel pupuk diambil dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk tersebut dinyatakan tidak layak untuk digunakan.

Selain mutu pupuk yang buruk, investigasi lebih lanjut mengungkap adanya indikasi kecurangan. Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Namun, setelah dikonfirmasi, dokumen tersebut ternyata bukan dokumen resmi dari PT Sucofindo.

Ini bukan hanya masalah kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kami tidak akan memberikan toleransi untuk tindakan semacam ini, tegas Amran.

Keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk senilai total Rp 18,7 miliar merupakan langkah tegas Amran untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar.

Rincian nilai kontrak yang dibatalkan dari masing-masing perusahaan adalah Koperasi Produksi Pesantren Nusantara dengan kontrak senilai Rp 6 miliar, PT Inti Cipta Sejati senilai Rp 3,3 miliar, CV Mitra Sejahtera senilai Rp 1,9 miliar, dan PT Putra Raya Abadi senilai Rp 7,5 miliar.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani. Amran juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian dan tidak menggunakan merek pupuk yang tidak sesuai standar.

Langkah inidiharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan vital sektor pertanian. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian berkomitmen untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan di setiap rantai produksi.

Saya meminta semua pihak untuk bersinergi dalam mewujudkan pertanian yang kuat, bersih, dan berkelanjutan; jangan ada yang bermain-main apalagi merugikan petani kita, tutup Amran.

Sebelumnya, Mentan juga menegaskan,pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu serta 23 perusahaan lainnya yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan.

Amran menjelaskan bahwa akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 316 miliar, sementara kerugian yang dialami petani diperkirakan mencapai Rp 3,23 triliun.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa

Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
GoTo Sebar BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja hingga Bonus Hari Raya untuk Driver

GoTo Sebar BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja hingga Bonus Hari Raya untuk Driver

2026-01-29
Fokus Kesejahteraan Mitra, GoTo Biayai BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja, hingga Bonus Hari Raya!

Fokus Kesejahteraan Mitra, GoTo Biayai BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja, hingga Bonus Hari Raya!

2026-01-29
Ribuan Buruh Kepung Istana Negara dan Kantor Youtube Hari Ini 28 Januari 2026

Ribuan Buruh Kepung Istana Negara dan Kantor Youtube Hari Ini 28 Januari 2026

2026-01-29
Top 3: Purbaya Ancam Obrak-abrik Pajak dan Bea Cukai

Top 3: Purbaya Ancam Obrak-abrik Pajak dan Bea Cukai

2026-01-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi: Simak Trik Cuan Berinvestasi Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi: Simak Trik Cuan Berinvestasi Emas

2026-01-29
Sowan ke Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Belum Ada Penugasan Khusus

Sowan ke Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Belum Ada Penugasan Khusus

2026-01-29
Kurs Dolar Bikin Rupiah Ambruk, Analis Soroti Sentimen Ini

Kurs Dolar Bikin Rupiah Ambruk, Analis Soroti Sentimen Ini

2026-01-29
Kredit BCA Tumbuh 10,8% Sepanjang 2025

Kredit BCA Tumbuh 10,8% Sepanjang 2025

2026-01-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Survei PayPal: 39% Pedagang AS Sudah Terima Pembayaran Kripto

Survei PayPal: 39% Pedagang AS Sudah Terima Pembayaran Kripto

2026-01-29
0
Harga Kripto Hari Ini 29 Januari 2026: BTC Menguat Tipis, Solana dan Dogecoin Melemah

Harga Kripto Hari Ini 29 Januari 2026: BTC Menguat Tipis, Solana dan Dogecoin Melemah

2026-01-29
0
Inggris Minta Bank Setop Blokir Perusahaan Kripto

Inggris Minta Bank Setop Blokir Perusahaan Kripto

2026-01-29
0
XRP Berpeluang Naik 40 Persen? Ini Analisis dan Tantangan di Pasar Kripto

XRP Berpeluang Naik 40 Persen? Ini Analisis dan Tantangan di Pasar Kripto

2026-01-29
0
Harga Solana Terancam Turun Meski Diborong Institusional

Harga Solana Terancam Turun Meski Diborong Institusional

2026-01-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi: Simak Trik Cuan Berinvestasi Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi: Simak Trik Cuan Berinvestasi Emas

2026-01-29
Sowan ke Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Belum Ada Penugasan Khusus

Sowan ke Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Belum Ada Penugasan Khusus

2026-01-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.