• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Astra Land Indonesia & Sinar Mas Land Hadirkan Rivella di Cibubur Mulai Harga Rp 2 M

    Astra Land Indonesia & Sinar Mas Land Hadirkan Rivella di Cibubur Mulai Harga Rp 2 M

    Sinar Mas Land Luncurkan Enchante Residence Tahap 3 di BSD City Seharga Rp 15 Miliar

    Sinar Mas Land Luncurkan Enchante Residence Tahap 3 di BSD City Seharga Rp 15 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Astra Land Indonesia & Sinar Mas Land Hadirkan Rivella di Cibubur Mulai Harga Rp 2 M

    Astra Land Indonesia & Sinar Mas Land Hadirkan Rivella di Cibubur Mulai Harga Rp 2 M

    Sinar Mas Land Luncurkan Enchante Residence Tahap 3 di BSD City Seharga Rp 15 Miliar

    Sinar Mas Land Luncurkan Enchante Residence Tahap 3 di BSD City Seharga Rp 15 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Cara Melaporkan Pinjol yang Memeras dan Mengancam Nasabah

Cara Melaporkan Pinjol yang Memeras dan Mengancam Nasabah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-05
0

Cara Melaporkan Pinjol yang Memeras dan Mengancam Nasabah

wmhg.org – Pinjaman online (pinjol) memang dapat menjadi solusi cepat saat membutuhkan dana instan. Tapi, ada kalanya pinjol justru menjadi sumber masalah baru. Banyak kasus pinjol ilegal yang memeras, mengancam, bahkan menyebarkan data pribadi nasabah yang telat bayar.

Jika Anda sedang mengalami hal ini, jangan panik dan jangan biarkan mereka merajalela! Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pinjol yang meresahkan.

Pahami Modus Pinjol Ilegal

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda lebih yakin bahwa Anda sedang berhadapan dengan pinjol bermasalah. Pinjol ilegal seringkali mempunyai ciri-ciri seperti:

Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini adalah ciri paling utama. Anda bisa mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.Bunga dan denda sangat tinggi. Mereka bisa mengenakan bunga harian yang mencekik.Proses pencairan sangat mudah. Hanya butuh KTP dan data seadanya, bisa langsung cair.Penagihan kasar dan intimidatif. Ini yang seringkali membuat nasabah ketakutan. Mereka tidak segan-segan menelepon terus-menerus, mengancam, bahkan menyebarkan aib atau data pribadi.Mengakses seluruh kontak di ponsel. Mereka akan meminta izin akses ke galeri, kontak, dan data lain di HP nasabah. Ini berbahaya!Tidak punya kantor fisik yang jelas.

Langkah-langkah Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal yang memeras dan mengancam, Anda harus segera mengambil tindakan. Jangan biarkan mereka terus-menerus meneror. Berikut adalah beberapa jalur yang bisa ditempuh:

1. Kumpulkan Bukti Kuat
Ini adalah langkah pertama dan paling krusial. Semakin banyak bukti yang Anda punya, semakin kuat laporan Anda. Kumpulkan bukti-bukti seperti:

Tangkapan layar (screenshot) percakapan ancaman. Baik dari WhatsApp, SMS, atau aplikasi chat lainnya. Pastikan tanggal dan waktu terlihat jelas.Rekaman panggilan telepon. Jika mereka melakukan ancaman lewat telepon, coba rekam percakapan tersebut.Bukti transfer pinjaman dan pembayaran (jika ada).Nama aplikasi pinjol.Nomor rekening pinjol.Nomor telepon penagih.Data pribadi yang disebarkan (jika terjadi). Misalnya, tangkapan layar di mana data Anda disebar di media sosial atau grup.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

SWI adalah lembaga yang dibentuk oleh OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, dan berbagai lembaga lain untuk memberantas investasi dan pinjol ilegal. Ini adalah pintu utama untuk melaporkan pinjol ilegal.

Melalui Kontak OJK: Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157 atau melalui email di [email protected]. Sampaikan kronologi lengkap dan sertakan bukti-bukti yang sudah Anda kumpulkan.Melalui Website OJK: Kunjungi situs resmi OJK dan cari menu pengaduan atau kontak.Melalui Layanan Pengaduan OJK (APPI): Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat atau menghubungi melalui portal pengaduan OJK.

3. Adukan ke Kepolisian (Melalui Patroli Siber)

Jika ancaman dan pemerasan sudah sangat parah, terutama jika melibatkan penyebaran data pribadi atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib.

Melalui Aplikasi atau Situs Aduan Polri: Polri mempunyai layanan pengaduan siber, misalnya melalui website patrolisiber.id atau aplikasi Patroli Siber. Di sini Anda dapat melaporkan kejahatan siber termasuk ancaman dan penyebaran data pribadi oleh pinjol.Datang Langsung ke Kantor Polisi Terdekat: Bawa semua bukti yang Anda punya dan sampaikan kronologi kejadian. Laporkan sebagai tindak pidana pemerasan dan/atau penyebaran data pribadi (melanggar UU ITE).

4. Laporkan ke Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berwenang untuk memblokir aplikasi atau website pinjol ilegal.

Melalui Aduan Konten Negatif (Kominfo): Anda dapat melaporkan aplikasi atau website pinjol ilegal melalui situs aduankonten.id. Sampaikan nama aplikasi atau URL website pinjol tersebut agar bisa diblokir.

5. Blokir Nomor Penagih dan Aplikasi Pinjol

Setelah Anda melaporkan, langkah selanjutnya untuk melindungi diri adalah memblokir nomor telepon para penagih dan hapus aplikasi pinjol tersebut dari ponsel Anda. Ini akan memutus jalur komunikasi mereka dan mencegah mereka terus-menerus meneror.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
PLN Mobile Color Run 2025 Dorong Industri Kreatif dan UMKM Palembang

PLN Mobile Color Run 2025 Dorong Industri Kreatif dan UMKM Palembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Profil Adrian Gunadi, CEO Investree yang Kabur dan Jadi Buronan Interpol

Profil Adrian Gunadi, CEO Investree yang Kabur dan Jadi Buronan Interpol

2025-07-06
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?

Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?

2025-07-06
5 Fakta di Balik Rencana IPO PT Chandra Daya Investasi

5 Fakta di Balik Rencana IPO PT Chandra Daya Investasi

2025-07-06
Operasional Diberhentikan Sementara, PT Gag Nikel Buka Suara

Operasional Diberhentikan Sementara, PT Gag Nikel Buka Suara

2025-06-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

2025-07-06
Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

2025-07-06
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2025, UBS Lebih Murah Rp 18.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2025, UBS Lebih Murah Rp 18.000

2025-07-06
Luhut Sebut Digitalisasi Kunci Bansos Tepat Sasaran

Luhut Sebut Digitalisasi Kunci Bansos Tepat Sasaran

2025-07-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

2025-07-06
0
Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

2025-07-06
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2025, UBS Lebih Murah Rp 18.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2025, UBS Lebih Murah Rp 18.000

2025-07-06
0
Luhut Sebut Digitalisasi Kunci Bansos Tepat Sasaran

Luhut Sebut Digitalisasi Kunci Bansos Tepat Sasaran

2025-07-06
0
Trump Sebut Bakal Dongkrak Tarif hingga 70% untuk Sejumlah Negara

Trump Sebut Bakal Dongkrak Tarif hingga 70% untuk Sejumlah Negara

2025-07-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, RUU Pemotongan Pajak AS Picu Kekhawatiran

2025-07-06
Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window

2025-07-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.