• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

    James Riady: Meikarta Ditinggal Investor Asing, Lippo Ambil Alih

    James Riady: Meikarta Ditinggal Investor Asing, Lippo Ambil Alih

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

    James Riady: Meikarta Ditinggal Investor Asing, Lippo Ambil Alih

    James Riady: Meikarta Ditinggal Investor Asing, Lippo Ambil Alih

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan

Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-23
0

Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat regulasi buat influencer keuangan. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus yang merugikan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan adanya korban akibat influencer keuangan. Hal ini tentunya bisa mengurangi kepercayaan nasabah terhadap produk jasa keuangan.

Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Tapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya, ujar Mahendra di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Kata dia, informasi keuangan tidak bisa disampaikan sembarangan tanpa pemahaman yang baik. Untuk itu, Mahendra menekankan pentingnya transparansi, khususnya soal latar belakang influencer keuangan.

Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang lebih dapat diperkuat lagi ya. Sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, kepada industri keuangan, bebernya.

Dia menambahkan rencana regulasi ini bisa melindungi nasabah terhadap penipuan. Hal ini dilakukan agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat. Jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat ketentuan lebih lanjut, tandasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Hal ini, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED).

Lalu, PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif. Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitaskegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE)dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,imbuhnya.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
7. Alih daya fungsi PPE; dan
8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur

Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IRMA Jadi Modal Harita Nickel Genggam Pasar Global

IRMA Jadi Modal Harita Nickel Genggam Pasar Global

2025-08-23
Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun 2025 Capai Rp 192,3 Triliun

Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun 2025 Capai Rp 192,3 Triliun

2024-10-31
Ada Fenomena Makan Tabungan, Ini Kata OJK

Ada Fenomena Makan Tabungan, Ini Kata OJK

2025-08-23
Cek Fakta: Tukul Arwana Meninggal Dunia, Benarkah?

Cek Fakta: Tukul Arwana Meninggal Dunia, Benarkah?

2025-02-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

2025-08-23
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

2025-08-23
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Cek Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Cek Daftarnya di Sini

2025-08-23
Heboh Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bikin Boros Kas Negara?

Heboh Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bikin Boros Kas Negara?

2025-08-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

2025-08-23
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

2025-08-23
0
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Cek Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Cek Daftarnya di Sini

2025-08-23
0
Heboh Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bikin Boros Kas Negara?

Heboh Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bikin Boros Kas Negara?

2025-08-23
0
Diskon Tiket KA 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025

Diskon Tiket KA 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025

2025-08-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

2025-08-23
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

2025-08-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.