• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Jaga Pertumbuhan Bisnis Golf, Map Aktif Adiperkasa (MAPA) Dorong Ekspansi Golf House

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda, Menteri ESDM Jelaskan Penyebabnya

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

    Akuisisi Aset Summarecon (SMRA), Ini Penjelasan Bukit Uluwatu (BUVA)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-10
0

Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

wmhg.org – Sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan pajak atas transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis altcoin lainnya.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang mewajibkan semua pelaku transaksi aset kripto, baik trader aktif, investor pasif (holder), hingga kreator NFT—untuk patuh pada kewajiban pajak.

Namun hingga kini, masih banyak pelaku kripto yang mengabaikan atau belum memahami risiko jika tidak membayar pajak kripto.

Padahal, sanksinya bukan hanya sekadar denda, tapi juga bisa merambah ke ranah hukum pidana.

Simak ulasan lengkap berikut ini agar Anda tidak tergelincir dalam risiko serius karena abai membayar pajak aset digital.

Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]

Apa Saja Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto?

Sebelum membahas sanksi, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah menerapkan dua jenis pajak pada transaksi kripto:

Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,1% dari total nilai transaksiPajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11%

Tarif tersebut berlaku jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (exchange) yang terdaftar di Bappebti, seperti Indodax, Tokocrypto, Reku, dan lainnya.

Jika transaksi dilakukan di luar exchange resmi, tarif PPN bisa mencapai 1,1% dan pelaporan pajak harus dilakukan secara mandiri oleh investor.

Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto

1. Denda Administratif

Jika Anda tidak membayar atau melaporkan pajak kripto yang seharusnya dikenakan, maka Anda berisiko terkena denda administratif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa keterlambatan membayar pajak bisa dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, Anda bisa terkena denda 100% dari jumlah pajak yang terutang.

Contoh: Jika nilai transaksi kripto Anda mencapai Rp500 juta dalam setahun, maka potensi pajak yang harus dibayar adalah Rp500 ribu (PPh Final). Jika tidak dibayarkan, denda bisa setara atau bahkan lebih besar dari nilai pajak itu sendiri.

2. Pemeriksaan Pajak dan SP2DK

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) saat ini telah memiliki akses terhadap data transaksi kripto melalui kerja sama dengan Bappebti dan exchange kripto di Indonesia. Jika ditemukan perbedaan data antara nilai transaksi dan laporan SPT Anda, maka DJP dapat mengirimkan:

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

2025-02-21
OJK Dorong Literasi Pembiayaan Hijau UMKM Guna Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan

OJK Dorong Literasi Pembiayaan Hijau UMKM Guna Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan

2026-02-13
Laba BRI Life Nyaris Rp 1 Triliun, Meroket 25%

Laba BRI Life Nyaris Rp 1 Triliun, Meroket 25%

2026-02-13
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

2026-02-13
Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

2026-02-13
Moody\’s Kasih Rating Negatif, Bank Mandiri Bilang Begini

Moody\’s Kasih Rating Negatif, Bank Mandiri Bilang Begini

2026-02-13
Kinerja Konsisten dan Berdampak, Bank Mandiri Kian Nyata Hadir dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kinerja Konsisten dan Berdampak, Bank Mandiri Kian Nyata Hadir dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

2026-02-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

2026-02-13
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

2026-02-13
0
Menpan RB Tegaskan Zona Integritas Jadi Benteng Cegah Korupsi

Menpan RB Tegaskan Zona Integritas Jadi Benteng Cegah Korupsi

2026-02-13
0
Pemerintah Target Kemiskinan Turun di Bawah 5% pada 2029, Ini Caranya

Pemerintah Target Kemiskinan Turun di Bawah 5% pada 2029, Ini Caranya

2026-02-13
0
Miliarder Ramai-ramai Tinggalkan California, Nevada Jadi Surga Baru Bebas Pajak

Miliarder Ramai-ramai Tinggalkan California, Nevada Jadi Surga Baru Bebas Pajak

2026-02-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri Salurkan Rp15,1 Triliun Bansos ke 7,45 Juta KPM Sepanjang 2025, Dukung Ekonomi Kerakyatan

2026-02-13
Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

Kurs Dolar Menguat, Simak Prediksi Rupiah Hari Ini

2026-02-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.