wmhg.org – JAKARTA. Undang-undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/02) membuka peluang pengelolaan tambang diluar lahan bekas atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan potensi ini tertuang dalam UU Minerba yang baru sebagai perluasan dalam pengelolaan lahan tambang untuk Organisasi Keagaamaan (Ormas), Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi.
Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada eks PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks PKP2B, kata Bahlil dalam konferensi pers usai pengesahan UU Minerba di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/02).
Untuk diketahui, sebelumnya di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah disetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya untuk eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.