wmhg.org – JAKARTA. PT Berau Coal berhasil memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 10 tahun ke depan, tepatnya hingga 26 April 2035.
Melansir data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perpanjangan IUPK ini berlaku sejak 31 Januari 2025. Adapun, masa kontrak Berau Coal mustinya berakhir pada 26 April 2025 ini.
Dengan perpanjangan kontrak, lahan tambang Berau mengalami penciutan, dari yang tadinya 108.900 hektare (ha) menjadi 78.004Â ha, artinya ada pengembalian lahan kepada pemerintah seluas 30.896 ha.
Terkait penciutan lahan ini, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq membenarkan besar penciutan tersebut. Ia juga menyebut, lahan eks PKP2B Berau menjadi lahan eks PKP2B ke tujuh yang kembali ke negara.
Iya sekitar itu (30.896 ha), sementara ini iya (ketujuh), katanya saat dikonfirmasi Kontan, Minggu (23/02).