• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Desember 21, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Soal Permen ESDM 1/2025 tentang Participating Interest, Ini Kata Pengamat

Soal Permen ESDM 1/2025 tentang Participating Interest, Ini Kata Pengamat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-09
0

Soal Permen ESDM 1/2025 tentang Participating Interest, Ini Kata Pengamat

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi sejumlah ketentuan terkait Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Permen yang mulai berlaku 2 Januari 2025 ini menggantikan ketentuan pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi peran daerah serta mendorong daya tarik investasi di sektor hulu migas.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar mengatakan, selama ini pelaksanaan PI dalam pengelolaan Hulu Migas kurang optimal.

Oleh karena itu, kata Bakhtiar, hadirnya Permen 1/2025 tersebut patut disambut baik dengan harapan mampu meningkatkan peran daerah melalui BUMD, tetapi tetap menarik bagi investor.

Meski demikian akan jauh lebih baik jika ketentuan pokok tentang PI diatur dalam UU Migas karena akan lebih memberikan kepastian hukum, jadi sangat urgent untuk segera menyelesaikan RUU Migas, ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1) malam.

Bakhtiar menyebutkan, beberapa pokok perubahan yang terdapat dalam beleid tersebut antara lain tentang persyaratan PI yg menegaskan bentuk BUMD dan minimum saham 99% harus milik pemerintah daerah.

Selain itu, lanjut Bakhtiar, diulas pula tentang mekanisme pembagian persentase PI di daerah jika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten/kota.

Juga tentang skema pembiayaan PI yang dikelola oleh kontraktor serta mengatur tentang sanksi bagi daerah, terangnya.

Untuk diketahui, salah satu ketentuan penting yang diubah terdapat dalam Pasal 3 yang menyebutkan persyaratan BUMD dalam mengelola PI 10%. Pasal tersebut menegaskan bahwa BUMD harus:

Berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah dengan kepemilikan saham minimal 99% oleh pemerintah daerah. Tidak menjalankan kegiatan usaha lain di luar pengelolaan PI. Disahkan statusnya melalui peraturan daerah, tulis Pasal 3 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Selanjutnya, Pasal 5 menyoroti mekanisme pembagian persentase PI di tingkat daerah. Ketentuannya, pembagian PI 10% didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi yang ditentukan melalui sertifikasi lembaga independen.

Dalam situasi tertentu, seperti ketika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota terkait.

Sementara itu, Pasal 12 mengatur skema pembiayaan PI yang dikelola oleh kontraktor. Pendanaan awal akan ditanggung kontraktor dengan pengembalian yang diambil dari hasil produksi migas tanpa bunga. Jangka waktu pengembalian berlangsung selama kontrak kerja sama berlaku.

Permen baru ini juga memperkenalkan Bab VA tentang sanksi. Pasal 19A menyebutkan bahwa BUMD yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, bahkan pencabutan PI 10%.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tajir Banget, Presiden Yoon Suk Yeol Punya Harta Rp 237 Miliar

Tajir Banget, Presiden Yoon Suk Yeol Punya Harta Rp 237 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

2025-12-16
Danantara-BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan Korban Banjir Sumatera Senilai Rp 10 miliar

Danantara-BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan Korban Banjir Sumatera Senilai Rp 10 miliar

2025-12-21
Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Diteken Prabowo, Final Besaran di Tangan Kepala Daerah

Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Diteken Prabowo, Final Besaran di Tangan Kepala Daerah

2025-12-18
Top 3: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 74 Ribu, Telur Ayam Ikut Naik

Top 3: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 74 Ribu, Telur Ayam Ikut Naik

2025-12-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Ini Alasannya

OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Ini Alasannya

2025-12-21
Sambut Pekan Nataru, TMII Hadirkan Hadiah dari Hati dan Sorak Sorai Festival 2.0 yang Didukung Bank RAYA

Sambut Pekan Nataru, TMII Hadirkan Hadiah dari Hati dan Sorak Sorai Festival 2.0 yang Didukung Bank RAYA

2025-12-21
RUPSLB Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Berikut Daftar Terbarunya

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Berikut Daftar Terbarunya

2025-12-21
Permintaan Uang Tunai Jelang Nataru 2025/2026 Diprediksi Naik, BI Dongkrak Modal Penukaran

Permintaan Uang Tunai Jelang Nataru 2025/2026 Diprediksi Naik, BI Dongkrak Modal Penukaran

2025-12-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Kurs Dolar AS Menguat, Rupiah Hari Ini 19 Desember 2025 Sentuh Level Segini

Kurs Dolar AS Menguat, Rupiah Hari Ini 19 Desember 2025 Sentuh Level Segini

2025-12-21
0
OJK Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah, Ini Tugasnya

OJK Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah, Ini Tugasnya

2025-12-21
0
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Bakal Tembus 26.000 per Hari saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Penumpang Kereta Cepat Whoosh Bakal Tembus 26.000 per Hari saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2025-12-21
0
Kekayaan Miliarder Mark Zuckerberg Meningkat Rp 384,68 Triliun dalam 15 Bulan

Kekayaan Miliarder Mark Zuckerberg Meningkat Rp 384,68 Triliun dalam 15 Bulan

2025-12-21
0
PPA Berdayakan Penyintas Narkoba hingga Mantan Narapidana Kelola Usaha Mikro Kecil

PPA Berdayakan Penyintas Narkoba hingga Mantan Narapidana Kelola Usaha Mikro Kecil

2025-12-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Ini Alasannya

OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Ini Alasannya

2025-12-21
Sambut Pekan Nataru, TMII Hadirkan Hadiah dari Hati dan Sorak Sorai Festival 2.0 yang Didukung Bank RAYA

Sambut Pekan Nataru, TMII Hadirkan Hadiah dari Hati dan Sorak Sorai Festival 2.0 yang Didukung Bank RAYA

2025-12-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.