wmhg.org – JAKARTA. Perguruan Tinggi (PT) dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disepakati pada Senin (17/02) batal mendapatkan prioritas dalam menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan setelah menimbang terhadap usulan dari DPR RI, maka pemberian tambang kepada perguruan tinggi resmi dibatalkan.
Yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi, jelas Supratman saat konferensi pers RUU Minerba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/02).