wmhg.org – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan telah membentuk Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (Satgas TEH) untuk mempercepat agenda transisi energi di dalam negeri.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 141 Tahun 2025 yang terbit pada Senin (17/03).
Dalam Kepmen tersebut, di pasal 2 tertulis bahwa, Satgas TEH akan terdiri atas pengarah, pelaksana, kelompok kerja dan pengawas.
Sedangkan pelaksana Satgas TEH akan diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Wakil Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Energi II dan Sumber Daya Mineral; dan
Sekretaris: Asisten Deputi Percepatan Transisi Energi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Satgas TEH juga akan memiliki empat Kelompok kerja. Berikut adalah Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Energi Hijau dan Dekarbonisasi Hulu;
b. Kelompok Kerja Industri Hijau dan Dekarbonisasi Hilir;
c. Kelompok Kerja Kemitraan, Pembiayaan, dan Investasi Hijau; dan
d. Kelompok Kerja Sosial, Ekonomi, Lingkungan Hidup, dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.