wmhg.org – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00.
Larangan itu berlaku di jalan tol maupun non tol. Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, periode larangan beroperasi selama 16 hari terlalu lama.
Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang, kata Gemilang dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan, masa berlaku larangan angkutan barang selama 16 hari akan berdampak langsung kepada pemilik kendaraan dan juga pada pelaku usaha yang terlibat.
Baca Juga: Korlantas Polri: Pembatasan Kendaraan Sumbu Dua dan Tiga Berlaku Mulai 24 Maret 2025
Yaitu pengemudi, buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan, dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik.
Larangan yang ia nilai terlalu lama itu, akan berakibat pada penumpukan barang di pelabuhan, karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang.
Selanjutnya, bisa terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan, serta denda demurage container yang dikenakan oleh pelayaran asing.
Dampak lainnya adalah kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.