• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Pengadilan Mauritius Menangkan Gugatan LPS, Penyitaan Aset Bank Century Berlanjut

Pengadilan Mauritius Menangkan Gugatan LPS, Penyitaan Aset Bank Century Berlanjut

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-07-31
0

Pengadilan Mauritius Menangkan Gugatan LPS, Penyitaan Aset Bank Century Berlanjut

wmhg.org-JAKARTA. Supreme Court of Mauritius atau  Pengadilan Mauritius mengabulkan gugatan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat. Yakni, First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Adapun, substansi gugatan terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan Bank Century (sempat jadi Bank Mutiara dan sekarang Bank Jtrust Indonesia).

Para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.

Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar US$ 408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp 6,65 triliun. Para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai US$ 400 juta.

“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers, di Jakarta Rabu (31/7).

Sekilas mengenai proses gugatan tersebut, sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan. Antara lain pengajuan surat keberatan soal penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara. Serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.

Mereka berdua menyatakan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.

“Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan para penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” jelas Ary Zulfikar.

Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah. Dalam hal ini  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.

Dengan tetap mempertahankan semangat dan upaya penanganan perkara yang dilakukan, LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lain.

Yakni, perkara Contempt of Court yang diajukan para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.

Selanjutnya terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Soal Usul PBNU Bentuk Partai Baru daripada Usik PKB, Gus Jazil: Mau Bertindak Apa Saja, Silakan

Soal Usul PBNU Bentuk Partai Baru daripada Usik PKB, Gus Jazil: Mau Bertindak Apa Saja, Silakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BRI Siapkan 100 Bus untuk Program Mudik Gratis 2026

BRI Siapkan 100 Bus untuk Program Mudik Gratis 2026

2026-03-11
Kesepakatan Indonesia dan AS: Kurangi Ketergantungan ke China

Kesepakatan Indonesia dan AS: Kurangi Ketergantungan ke China

2026-02-22
QRIS dan BRImo Makin Populer, Begini Langkah BRI Hadapi Lebaran 2026

QRIS dan BRImo Makin Populer, Begini Langkah BRI Hadapi Lebaran 2026

2026-03-11
Info Terbaru Jam Operasional KRL Jabodetabek di Hari Raya Idul Fitri 2025

Info Terbaru Jam Operasional KRL Jabodetabek di Hari Raya Idul Fitri 2025

2025-04-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Lokasi ATM Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jakarta

Lokasi ATM Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jakarta

2026-03-11
Waspada Penipuan, BI Ingatkan Warga Lakukan Penukaran Uang di Kanal Resmi!

Waspada Penipuan, BI Ingatkan Warga Lakukan Penukaran Uang di Kanal Resmi!

2026-03-11
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya

OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya

2026-03-11
Sustainable Loans BRI Capai Rp811,9 Triliun, Mayoritas Disalurkan untuk UMKM dan Pembiayaan Sosial

Sustainable Loans BRI Capai Rp811,9 Triliun, Mayoritas Disalurkan untuk UMKM dan Pembiayaan Sosial

2026-03-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Anjlok Rp 55.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Anjlok Rp 55.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-11
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-03-11
0
Harga Minyak Dunia Tembus USD 100 per Barel, Purbaya Siapkan Jurus Rahasia

Harga Minyak Dunia Tembus USD 100 per Barel, Purbaya Siapkan Jurus Rahasia

2026-03-11
0
Tak Cuma Daging Sapi, Pemerintah Diminta Awasi Harga Daging Kerbau Jelang Lebaran

Tak Cuma Daging Sapi, Pemerintah Diminta Awasi Harga Daging Kerbau Jelang Lebaran

2026-03-11
0
Raih Investasi dari Timur Tengah, Slickorps Ventures  Kebut Implementasi AI di Keuangan Global

Raih Investasi dari Timur Tengah, Slickorps Ventures  Kebut Implementasi AI di Keuangan Global

2026-03-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Lokasi ATM Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jakarta

Lokasi ATM Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jakarta

2026-03-11
Waspada Penipuan, BI Ingatkan Warga Lakukan Penukaran Uang di Kanal Resmi!

Waspada Penipuan, BI Ingatkan Warga Lakukan Penukaran Uang di Kanal Resmi!

2026-03-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.