• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Desember 18, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Pajak Alat Berat Diberlakukan, Prospek Industri Alat Berat Nasional Makin Menantang

Pajak Alat Berat Diberlakukan, Prospek Industri Alat Berat Nasional Makin Menantang

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-10
0

Pajak Alat Berat Diberlakukan, Prospek Industri Alat Berat Nasional Makin Menantang

wmhg.org – JAKARTA. Industri alat berat nasional kembali diterpa tantangan bisnis yang cukup berat. Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang hampir pasti diberlakukan pada 2025, pebisnis alat berat juga harus menanggung Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut pemerintahan daerah.

Sebagai informasi, PAB merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.

PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan atau penguasaan produk tersebut untuk 12 bulan berturut-turut, ataupun saat dibayar sekaligus di muka. Adapun contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dumptruck, diesel hammer, scraper, dan lain-lain.

Rumus PAB adalah 0,2% dikali dengan nilai jual alat berat. Artinya, jika suatu alat berat jenis excavator berkapasitas 20 ton memiliki nilai jual Rp 1,77 miliar, maka pajaknya tercatat sebesar Rp 3,54 juta. Nilai PAB tersebut harus dibayar oleh pemilik alat berat setiap tahun.

Sudah ada beberapa provinsi yang memberlakukan PAB. Contohnya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Ada pula Kalimantan Utara yang berencana mengimplementasikan PAB pada awal 2025 mendatang.

Ketua Umum Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) Yushi Sandidarma mengaku, pemberlakuan PAB tentu akan menjadi beban bagi para pelanggan alat berat. Apalagi, tahun depan juga akan diterapkan PPN 12% yang turut menyasar produk alat berat. 

Alhasil, biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha untuk membeli alat berat menjadi lebih mahal.

PAABI masih menunggu kepastian penerapan PAB dan PPN 12% dari pemerintah. 
“Pelanggan alat berat saat ini masih bingung terhadap aturan tersebut,” kata Yushi, Selasa (10/12).

Pihak PAABI menyebut, ada potensi tren penjualan alat berat di Indonesia akan kembali terkoreksi pada 2025 mendatang seiring pengenaan PAB dan PPN 12%. 

Ada kemungkinan itu (penurunan penjualan, imbuh Yushi.

Padahal, sepanjang tahun ini saja kinerja industri alat berat cenderung lesu. Dalam catatan KONTAN, produksi alat berat nasional menyusut 18% year on year (yoy) menjadi 5.138 unit hingga kuartal III-2024. Angka ini tampak masih jauh dari target produksi alat berat nasional yang dicanangkan Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) pada 2024 yakni 8.000 unit.

Efek bagi pelanggan

Para pelaku usaha pengguna alat berat pun was-was menyikapi kebijakan PAB. Plt Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai, pemberlakuan PAB yang berbarengan dengan PPN 12% akan berdampak pada kelangsungan kegiatan usaha pertambangan. Pasalnya, biaya pengeluaran untuk peralatan tambang, termasuk alat berat, dapat mencapai kisaran 35%-40% dari total biaya produksi batubara.

Secara umum, dampak kebijakan perpajakan tersebut bisa berbeda-beda di tiap perusahaan tambang. Apalagi, biasanya pemilik tambang menggunakan jasa kontraktor pertambangan untuk operasional bisnisnya.

Namun, dengan kondisi harga dan lain-lain, bisa saja investasi di alat berat akan berkurang, ujar Gita, Selasa (10/12).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, pengenaan PAB dan PPN 12% berpotensi membuat para produsen sawit harus merogoh kocek lebih dalam untuk investasi awal alat berat.

Meski hanya berdampak pada investasi awal, pelaku usaha tetap harus mengeluarkan biaya untuk perawatan rutin, ujar Eddy, Selasa (10/12).

Pemberlakuan pajak tambahan ini juga membuat kebutuhan modal kerja tambahan bagi produsen sawit meningkat dengan harapan arus kas tetap terjaga.  

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sejarah dan Tema Hari HAM Sedunia 2024, Mengapa Diperingati Setiap 10 Desember?

Sejarah dan Tema Hari HAM Sedunia 2024, Mengapa Diperingati Setiap 10 Desember?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025

5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025

2025-12-17
PPATK Nobatkan Ajaib Kripto Jadi Platform Kripto Berintegritas Terbaik

PPATK Nobatkan Ajaib Kripto Jadi Platform Kripto Berintegritas Terbaik

2025-12-17

15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini

2025-12-17
Pemerintah Kebut Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Kebut Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2025-12-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

2025-12-18

Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah

2025-12-18
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?

Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?

2025-12-18

Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini

2025-12-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

2025-12-18
0

Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah

2025-12-18
0
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?

Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?

2025-12-18
0

Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini

2025-12-18
0

Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

2025-12-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

2025-12-18

Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah

2025-12-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.