• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, September 19, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

    Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

    Summarecon Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni di Bekasi, Wujud Komitmen Terhadap ESG

    Summarecon Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni di Bekasi, Wujud Komitmen Terhadap ESG

    Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

    Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

    Sasar Pembeli Rumah Pertama, Gethome Tawarkan Rumah Inden dengan KPR Fleksibel

    Summarecon Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni di Bekasi, Wujud Komitmen Terhadap ESG

    Summarecon Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni di Bekasi, Wujud Komitmen Terhadap ESG

    Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

    Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL dengan Cara Ini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » KEUANGAN » Pemerintah Kumpulkan Aspirasi dalam Perbaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kumpulkan Aspirasi dalam Perbaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-15
0

Pemerintah Kumpulkan Aspirasi dalam Perbaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik

wmhg.org – Seiring dengan dinamika dan perkembangan teknologi yang makin mutakhir, aturan dan kebijakan pemerintah perlu disesuaikan supaya tetap relevan.

Salah satunya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah berusia lebih dari satu dekade sejak diterbitkan. UU KIP merupakan dasar hukum yang kuat untuk membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan masyarakatnya.

“UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi publik secara proaktif. Ini adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kepentingan lain secara sah. Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi publik oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong ditulis Rabu (14/8/2024).

Penyesuaian dan perubahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman telah terjadi di beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing. Amerika Serikat misalnya, melakukan perubahan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital dan memperkuat kewajiban pemerintah dalam merilis informasi.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik. Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

“Semoga langkah awal ini bisa mewujudkan UU KIP yang bisa mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang terlibat di dalamnya, dan tentunya lebih tepat guna untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi publik dan menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.

Aspirasi yang terkumpul tentang kebutuhan revisi UU KIP, dijelaskan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama, dikelompokkan menjadi beberapa kluster. Temuan-temuan tersebut tentunya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf naskah akademik revisi UU KIP.

“Kami membentuk kluster-kluster temuan masalah untuk revisi UU KIP ini. Seperti terkait dengan pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, termasuk Komisi Informasi (KI), informasi publik, penyelesaian sengketa, dan pasal-pasal spesifik yang perlu direvisi,” jelas Hasyim.

Ia menjelaskan bahwa berbagai aktivitas berupa pengumpulan data dan Focus Group Discussion (FGD) telah dijalankan sejak tahun 2023. Hingga pada tanggal 15 Desember 2023, Ketua Komisi Informasi Pusat menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat kepada Menteri Kominfo, untuk disusun menjadi bagian dari usulan pemerintah.

Hingga saat ini, proses penelitian terhadap revisi UU KIP masih berlangsung. Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Wicaksana Dramanda, menjelaskan bahwa UU KIP memiliki celah dalam hal menjamin hak untuk memperoleh informasi. Salah satu yang fundamental adalah terbatasnya definisi dari badan publik yang terikat dengan UU KIP.

“Seperti perusahaan yang mendapatkan konsesi negara, seharusnya memiliki fungsi layanan publik. Tetapi karena tidak didanai oleh APBN atau APBD maka dikecualikan oleh entitas badan publik yang harus terikat oleh UU KIP,” jelas Wicaksana.

Celah lainnya yang perlu diperbaiki dari UU KIP adalah ruang lingkup pemohon informasi yang terbatas, adanya Vexatious Request (permintaan yang menyusahkan), waktu penyediaan informasi yang lama, klasifikasi informasi yang kompleks, ketiadaan pengaturan operasionalisasi uji konsekuensi, dan penegakan keterbukaan informasi yang belum efektif dan efisien, karena kelembagaan KI yang belum optimal.

Arah pengaturan baru tentunya dibutuhkan untuk menjadikan UU KIP lebih relevan dan menekan kendala yang muncul. Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran lainnya, Giri Ahmad Taufik menyebut dibutuhkan perluasan pada ruang lingkup pemohon informasi dan badan publik, serta reklasifikasi informasi publik.

“Soal klasifikasi informasi publik, kami ingin menyederhanakan berdasarkan masukan. Jadi hanya dua kategori informasi, yaitu informasi publik yang wajib diumumkan dan yang wajib disediakan,” jelas Giri.

Perubahan UU KIP yang saat ini sedang dirumuskan dalam draf naskah akademik, membutuhkan aspirasi dari berbagai pihak termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik. Kepala Bidang Informasi Publik, Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta, Raides Aryanto, turut menyampaikan bahwa perubahan pada draf naskah akademik perlu lebih diperjelas definisi dan batasannya.

“Ketika warga negara asing diperbolehkan mengakses informasi publik, apakah ada syarat khusus? Apakah ada batasan objek permohonannya? Ini perlu diperjelas,” ucap Raides.

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Titi Susanti, turut menyampaikan pentingnya menentukan batasan dan ruang lingkup ketika memperluas soal definisi badan publik dan pemohon.

“Ada istilah baru yaitu badan yang dipersamakan namun memang perlu diatur batasannya. Karena untuk layanan informasi bisa jadi nantinya organisasi sekecil apapun atau mungkin yang tidak berbadan hukum sekalipun, sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik, juga dituntut untuk menjalankan kewajiban dari UU ini. Kita perlu pahami apakah malah akan membuat ribet atau memudahkan di masa depan,” tanggap Titi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang, LPKR Gelar Kegiatan Operasional Daur Ulang Limbah

Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang, LPKR Gelar Kegiatan Operasional Daur Ulang Limbah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online

Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online

2025-09-18
Bukit Asam (PTBA) Genjot Lini Bisnis Non-Batubara

Bukit Asam (PTBA) Genjot Lini Bisnis Non-Batubara

2025-08-20
Pelita Air Buka Rute Internasional ke Singapura, Cek Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Internasional ke Singapura, Cek Jadwalnya

2025-08-20
Waskita Realty Mulai Lakukan Serah Terima Unit Proyek Vasaka Bali ke konsumen

Waskita Realty Mulai Lakukan Serah Terima Unit Proyek Vasaka Bali ke konsumen

2025-08-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

2025-09-19
Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

2025-09-19
Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

Didukung Fundamental Kokoh, BRI Jadi Incaran Investor Internasional

2025-09-19
The Fed dan BI Kompak Turunkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia

The Fed dan BI Kompak Turunkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Ekonomi Indonesia

2025-09-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 September 2025 Setelah Emas Dunia Sentuh Rekor Baru

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 September 2025 Setelah Emas Dunia Sentuh Rekor Baru

2025-09-19
0
Hari Perhubungan Nasional: Sejarah Singkat, Penggagas hingga Tema Harbubnas 2025

Hari Perhubungan Nasional: Sejarah Singkat, Penggagas hingga Tema Harbubnas 2025

2025-09-19
0
Waspada Oknum Nakal Transaksi QRIS, Pedagang dan Pembeli Bisa Kena Tipu

Waspada Oknum Nakal Transaksi QRIS, Pedagang dan Pembeli Bisa Kena Tipu

2025-09-19
0
Bank Standard Charted Indonesia Luncurkan Futuremaker Innofund Programme 2025

Bank Standard Charted Indonesia Luncurkan Futuremaker Innofund Programme 2025

2025-09-19
0
Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Jakarta

Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Jakarta

2025-09-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

Menkeu Purbaya Tarik Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia, Bos BI Bilang Begini

2025-09-19
Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

Catat Momentum Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

2025-09-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.