• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Homeco Victoria Makmur (LIVE) Targetkan Transaksi Rp 90 miliar pada IHLS 2025

    Homeco Victoria Makmur (LIVE) Targetkan Transaksi Rp 90 miliar pada IHLS 2025

    Menilik Sengkarut Pembelian Pasokan BBM SPBU Swasta ke Pertamina

    Menilik Sengkarut Pembelian Pasokan BBM SPBU Swasta ke Pertamina

    Shell dan BP-AKR Keluhkan Kuota Impor BBM Hanya Naik 10%

    Shell dan BP-AKR Keluhkan Kuota Impor BBM Hanya Naik 10%

    Tambah Frekuensi Penerbangan, Pelita Air Hadirkan 2 Pesawat Baru pada Akhir 2025

    Tambah Frekuensi Penerbangan, Pelita Air Hadirkan 2 Pesawat Baru pada Akhir 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Homeco Victoria Makmur (LIVE) Targetkan Transaksi Rp 90 miliar pada IHLS 2025

    Homeco Victoria Makmur (LIVE) Targetkan Transaksi Rp 90 miliar pada IHLS 2025

    Menilik Sengkarut Pembelian Pasokan BBM SPBU Swasta ke Pertamina

    Menilik Sengkarut Pembelian Pasokan BBM SPBU Swasta ke Pertamina

    Shell dan BP-AKR Keluhkan Kuota Impor BBM Hanya Naik 10%

    Shell dan BP-AKR Keluhkan Kuota Impor BBM Hanya Naik 10%

    Tambah Frekuensi Penerbangan, Pelita Air Hadirkan 2 Pesawat Baru pada Akhir 2025

    Tambah Frekuensi Penerbangan, Pelita Air Hadirkan 2 Pesawat Baru pada Akhir 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » KEUANGAN » Babak Baru Kasus Harvey Moeis, Kinerja PT Timah Terdongkrak Karena Tambang Rakyat?

Babak Baru Kasus Harvey Moeis, Kinerja PT Timah Terdongkrak Karena Tambang Rakyat?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-04
0

Babak Baru Kasus Harvey Moeis, Kinerja PT Timah Terdongkrak Karena Tambang Rakyat?

wmhg.org – Sidang korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015–2022 yang menyeret nama Harvey Moeis kembali dilanjutkan pada Senin (2/9/2024) kemarin.

Kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam hal tata kelola dan pengawasan.

Dalam persidangan kali ini, para saksi kompak membeberkan dampak positif keberadaan tambang rakyat bagi kinerja perusahaan, meski beberapa pihak menuding penambangan rakyat tersebut sebagai aktivitas ilegal.

Mulanya, majelis hakim mengonfirmasi apakah benar ada kenaikan produksi biji timah sejak 2019 di PT Timah. Khususnya sejak ada kerja sama dengan smelter-smelter swasta.

Benar. Naik signifikan, Pak, terang mantan Kabid Pengawasan UPDB Bangka Induk Musda Ansori dalam kesaksiannya pada persidangan tersebut.

Ia membeberkan, masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan sebelumnya memang bisa dibilang beraktivitas secara ilegal. Namun, perusahaan dalam hal ini PT Timah berupaya untuk menyelamatkan timah hasil pertambangan tersebut dengan membelinya dari penambang masyarakat.

Ada penambahan tradisional, ada yang semimodern menggunakan alat, paparnya.

Dalam persidangan yang sama, dihadirkan pula Evaluator PT Timah, Apit Rinaldi sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, penambang masyarakat atau yang disebut juga sebagai penambang rakyat kemudian melakukan aktivitas dengan pola kemitraan dengan PT Timah.

Masyarakat yang memiliki hak atas lahan di IUP PTT memiliki hak untuk bekerjasama dengan PTT yang bentuknya bisa bermacam-macam, terang dia.

Kemitraan dengan penambang rakyat tersebut dituangkan atau dilegalkan lewat Instruksi 030 tahun 2008 dari direksi PT Timah tentang Pengamanan Aset PT Timah.

Hal ini dilakukan agar timah hasil pertambangan rakyat tidak malah diekspor secara ilegal atau dijual ke kompetitor ataupun pihak yang tidak berhak, padahal lahan tempat aktivitas pertambangan itu masuk ke dalam wilayah IUP (izin usaha pertambangan) milik PT Timah.

Terdapat akulturasi antara kewajiban PT Timah untuk menyelasaikan hak atas tanah dengan memberikan kerjasama penambangan kepada pemilik lahan (kemitraan) dengan metode pembayaran per ton rupiah dan harganya sudah ditentukan oleh PT Timah, sambung Apit.

Apit menambahkan, meski beraktivitas di atas wilayah IUP PT Timah, namun penambang rakyat tidak diwajibkan melakukan reklamasi. Kewajiban melakukan reklamasi tetap menjadi kewajiban PT Timah yang direalisasikan dengan membayarkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang telah dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH.

Adapun dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.

Mitra IUJP, tidak ada kewajiban reklamasi, kewajiban reklamasi tetap berada pada PTT, mitigasi oleh PTT adalah perencanaan wilayah yang akan ditata sebagai upaya reklamasi atau perbaikan lingkungan, terang Apit.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Doni indra sebagai Mitra Tambang Darat UPT. Dalam persidangan itu ia memberikan kesaksian perihak wal mula kerja sama pihaknya dengan PT Timah. Ia menjelaskan bahwa pihaknya adalah salah satu pemilik lahan di kawasan tersebut meski ada IUP atas nama PT Timah di atasnya.

Doni menerangkan, awalnya ia punya lahan 10 hektar dan mengajukan kerja sama ke PT Timah, kemudian ketika dilakukan pengecekan, diketahui lahannya masuk ke dalam IUP PT Timah dan kemudian dapat bermitra dengan PT Timah.

Hal tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal 136 UU Pertambangan di mana pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan operasi.

Pola kemitraan dengan masyarakat ini sendiri dipandang sebagai win-win solution karena pada faktanya, tanah yang dikuasai oleh PT Timah jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan total luas lahan pada IUP PT Timah, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dengan PT Timah.

Dengan adanya pola kemitraan denga masyarakat pemilik lahan seperti Doni, PT Timah tetap bisa memperoleh timah yang ada pada wilayah IUP-nya, sementara masyarakat pemilik lahan juga memperoleh hak ekonomi atas lahannya.

Dalam hal lahan wilayah penambangan milik saksi sudah selesai ditambang, lahan tersebut tetap menjadi kepemilikan saksi, dan begitu juga berlaku untuk setiap mitra penambangan yang bekerjasama dengan PT Timah untuk menggunakan lahan wilayah penambangan mereka, tutur Doni memberi keterangan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Emiten ENAK Bidik Pertumbuhan Pesat, Croco Makin Ekspansif

Emiten ENAK Bidik Pertumbuhan Pesat, Croco Makin Ekspansif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dibanderol Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dibanderol Segini

2025-11-08
Jangan Salah! Segini Kadar Karat Emas yang Diakui Standar Nasional Indonesia

Jangan Salah! Segini Kadar Karat Emas yang Diakui Standar Nasional Indonesia

2025-03-17
SKK Migas Bakal Operasikan 15 Proyek Migas di 2025, Mana Saja?

SKK Migas Bakal Operasikan 15 Proyek Migas di 2025, Mana Saja?

2025-02-05
Mohamed Salah Siap Perpanjang Kontrak di Liverpool, Van Dijk Juga Beri Sinyal Positif

Mohamed Salah Siap Perpanjang Kontrak di Liverpool, Van Dijk Juga Beri Sinyal Positif

2025-04-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Makin Mahal, Tembus Level Segini Hari Ini

Harga Emas Makin Mahal, Tembus Level Segini Hari Ini

2025-11-09
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Naik

2025-11-09
Harga Emas Antam Naik 2 Hari Beruntun, Cek Daftarnya Hari Ini 8 November 2025

Harga Emas Antam Naik 2 Hari Beruntun, Cek Daftarnya Hari Ini 8 November 2025

2025-11-09
Pentingnya Literasi dan Bijak Kelola Keuangan

Pentingnya Literasi dan Bijak Kelola Keuangan

2025-11-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 November 2025, Termurah Cuma Segini

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 November 2025, Termurah Cuma Segini

2025-11-09
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dibanderol Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dibanderol Segini

2025-11-09
0
Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2025, Ukuran 0,5 Gram Cuma Segini

Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2025, Ukuran 0,5 Gram Cuma Segini

2025-11-09
0
Donald Trump Mencalonkan Kembali Jared Isaacman untuk Pimpin NASA

Donald Trump Mencalonkan Kembali Jared Isaacman untuk Pimpin NASA

2025-11-09
0
Menkeu Purbaya Bakal Jalankan Redenominasi, RUU Ditargetkan Selesai 2027

Menkeu Purbaya Bakal Jalankan Redenominasi, RUU Ditargetkan Selesai 2027

2025-11-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Makin Mahal, Tembus Level Segini Hari Ini

Harga Emas Makin Mahal, Tembus Level Segini Hari Ini

2025-11-09
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Naik

2025-11-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.