• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » KEUANGAN » Babak Baru Kasus Harvey Moeis, Kinerja PT Timah Terdongkrak Karena Tambang Rakyat?

Babak Baru Kasus Harvey Moeis, Kinerja PT Timah Terdongkrak Karena Tambang Rakyat?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-04
0

Babak Baru Kasus Harvey Moeis, Kinerja PT Timah Terdongkrak Karena Tambang Rakyat?

wmhg.org – Sidang korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015–2022 yang menyeret nama Harvey Moeis kembali dilanjutkan pada Senin (2/9/2024) kemarin.

Kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam hal tata kelola dan pengawasan.

Dalam persidangan kali ini, para saksi kompak membeberkan dampak positif keberadaan tambang rakyat bagi kinerja perusahaan, meski beberapa pihak menuding penambangan rakyat tersebut sebagai aktivitas ilegal.

Mulanya, majelis hakim mengonfirmasi apakah benar ada kenaikan produksi biji timah sejak 2019 di PT Timah. Khususnya sejak ada kerja sama dengan smelter-smelter swasta.

Benar. Naik signifikan, Pak, terang mantan Kabid Pengawasan UPDB Bangka Induk Musda Ansori dalam kesaksiannya pada persidangan tersebut.

Ia membeberkan, masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan sebelumnya memang bisa dibilang beraktivitas secara ilegal. Namun, perusahaan dalam hal ini PT Timah berupaya untuk menyelamatkan timah hasil pertambangan tersebut dengan membelinya dari penambang masyarakat.

Ada penambahan tradisional, ada yang semimodern menggunakan alat, paparnya.

Dalam persidangan yang sama, dihadirkan pula Evaluator PT Timah, Apit Rinaldi sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, penambang masyarakat atau yang disebut juga sebagai penambang rakyat kemudian melakukan aktivitas dengan pola kemitraan dengan PT Timah.

Masyarakat yang memiliki hak atas lahan di IUP PTT memiliki hak untuk bekerjasama dengan PTT yang bentuknya bisa bermacam-macam, terang dia.

Kemitraan dengan penambang rakyat tersebut dituangkan atau dilegalkan lewat Instruksi 030 tahun 2008 dari direksi PT Timah tentang Pengamanan Aset PT Timah.

Hal ini dilakukan agar timah hasil pertambangan rakyat tidak malah diekspor secara ilegal atau dijual ke kompetitor ataupun pihak yang tidak berhak, padahal lahan tempat aktivitas pertambangan itu masuk ke dalam wilayah IUP (izin usaha pertambangan) milik PT Timah.

Terdapat akulturasi antara kewajiban PT Timah untuk menyelasaikan hak atas tanah dengan memberikan kerjasama penambangan kepada pemilik lahan (kemitraan) dengan metode pembayaran per ton rupiah dan harganya sudah ditentukan oleh PT Timah, sambung Apit.

Apit menambahkan, meski beraktivitas di atas wilayah IUP PT Timah, namun penambang rakyat tidak diwajibkan melakukan reklamasi. Kewajiban melakukan reklamasi tetap menjadi kewajiban PT Timah yang direalisasikan dengan membayarkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang telah dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH.

Adapun dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.

Mitra IUJP, tidak ada kewajiban reklamasi, kewajiban reklamasi tetap berada pada PTT, mitigasi oleh PTT adalah perencanaan wilayah yang akan ditata sebagai upaya reklamasi atau perbaikan lingkungan, terang Apit.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Doni indra sebagai Mitra Tambang Darat UPT. Dalam persidangan itu ia memberikan kesaksian perihak wal mula kerja sama pihaknya dengan PT Timah. Ia menjelaskan bahwa pihaknya adalah salah satu pemilik lahan di kawasan tersebut meski ada IUP atas nama PT Timah di atasnya.

Doni menerangkan, awalnya ia punya lahan 10 hektar dan mengajukan kerja sama ke PT Timah, kemudian ketika dilakukan pengecekan, diketahui lahannya masuk ke dalam IUP PT Timah dan kemudian dapat bermitra dengan PT Timah.

Hal tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal 136 UU Pertambangan di mana pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan operasi.

Pola kemitraan dengan masyarakat ini sendiri dipandang sebagai win-win solution karena pada faktanya, tanah yang dikuasai oleh PT Timah jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan total luas lahan pada IUP PT Timah, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dengan PT Timah.

Dengan adanya pola kemitraan denga masyarakat pemilik lahan seperti Doni, PT Timah tetap bisa memperoleh timah yang ada pada wilayah IUP-nya, sementara masyarakat pemilik lahan juga memperoleh hak ekonomi atas lahannya.

Dalam hal lahan wilayah penambangan milik saksi sudah selesai ditambang, lahan tersebut tetap menjadi kepemilikan saksi, dan begitu juga berlaku untuk setiap mitra penambangan yang bekerjasama dengan PT Timah untuk menggunakan lahan wilayah penambangan mereka, tutur Doni memberi keterangan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Emiten ENAK Bidik Pertumbuhan Pesat, Croco Makin Ekspansif

Emiten ENAK Bidik Pertumbuhan Pesat, Croco Makin Ekspansif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

2025-05-13
Jangan Takut Transaksi Debit GPN di e-Commerce, Ini Alasannya

Jangan Takut Transaksi Debit GPN di e-Commerce, Ini Alasannya

2025-09-13
OJK Catat Peningkatan Minat Masyarakat Terhadap Layanan Paylater Perbankan

OJK Catat Peningkatan Minat Masyarakat Terhadap Layanan Paylater Perbankan

2025-09-06
Penjelasan Manajemen BCA Terkait Isu Dugaan RDN Investasi Dibobol

Penjelasan Manajemen BCA Terkait Isu Dugaan RDN Investasi Dibobol

2025-09-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

2025-09-15
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

2025-09-15
Harga Emas Diprediksi Makin Berkilau, Bakal Sentuh Level Segini pada Akhir 2025

Harga Emas Diprediksi Makin Berkilau, Bakal Sentuh Level Segini pada Akhir 2025

2025-09-15
Cara Menghitung Nilai Gelang Emas 18 Karat dari Berat Gram dengan Akurat, Sebuah Panduan Lengkap

Cara Menghitung Nilai Gelang Emas 18 Karat dari Berat Gram dengan Akurat, Sebuah Panduan Lengkap

2025-09-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tether Luncurkan Stablecoin USAT, Ini Alasannya

Tether Luncurkan Stablecoin USAT, Ini Alasannya

2025-09-15
0
10 Oktober Bisa Jadi Titik Balik untuk Kripto Solana

10 Oktober Bisa Jadi Titik Balik untuk Kripto Solana

2025-09-15
0
Harga Kripto Hari Ini 14 September 2025: Solana Pimpin Penguatan

Harga Kripto Hari Ini 14 September 2025: Solana Pimpin Penguatan

2025-09-15
0
Gary Gensler Diterpa Skandal: SEC Dituduh Hancurkan Dokumen Penting Kripto

Gary Gensler Diterpa Skandal: SEC Dituduh Hancurkan Dokumen Penting Kripto

2025-09-15
0
Dogecoin Siap Melesat, Ada yang Ramal Bisa Melambung 380%

Dogecoin Siap Melesat, Ada yang Ramal Bisa Melambung 380%

2025-09-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

2025-09-15
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

2025-09-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.