• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Kebijakan Kemasan Rokok Kretek Polos Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Kebijakan Kemasan Rokok Kretek Polos Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-09
0

Kebijakan Kemasan Rokok Kretek Polos Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

wmhg.org – JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik telah memicu berbagai reaksi di kalangan pelaku industri rokok. Aturan ini dianggap tidak melibatkan semua pihak terkait seperti pelaku usaha, pekerja, dan petani dalam penyusunannya. 

Menurut Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, kebijakan yang diatur dalam PP 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging), dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75 persen di Indonesia. 

Henry menilai bahwa kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry saat diskusi di Jakarta, Senin (9/9).

Henry menekankan bahwa industri rokok kretek, yang telah berkembang sejak tahun 1919 dan menggunakan 97% bahan baku lokal, akan terkena dampak signifikan dari kebijakan ini. 

Menurutnya, kemasan polos akan menghapus identitas merek yang selama ini menjadi ciri khas produk, berpotensi merugikan industri dan mendorong konsumen ke produk ilegal yang tidak dikenai pajak.

Selain itu, kebijakan PP 28 juga terkait dengan tarif cukai yang meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tarif cukai rokok yang terus naik, mencapai 70% sejak pandemi, membuat harga rokok legal semakin tinggi dan tidak terjangkau bagi banyak konsumen. Hal ini, menurut Henry, menjadi salah satu faktor utama meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar.

Kemasan polos juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, mengingat kemasan merupakan bagian dari branding yang membedakan produk. Henry menyebut bahwa pelaku industri tidak dilibatkan dalam diskusi dan perumusan kebijakan ini, sehingga kebijakan tersebut dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan dampak luas terhadap industri.

Dari sudut pandang kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28/2024. RPMK ini diharapkan selesai pada pekan kedua September 2024 dan mencakup penerapan kemasan polos sesuai dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Namun, bagi GAPPRI, kebijakan ini justru memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal.

Di samping itu, Henry juga menyoroti kebijakan pembatasan penjualan rokok di area tertentu seperti 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan efektif.

Pasal ini tidak bisa diberlakukan terhadap accessing penjualan. Artinya tidak boleh secara retroaktif diperlakukan karena ke depannya jika ada sebuah penjual yang lebih dulu berdiri dari pada instansi pendidikan. Maka itu akan memberatkan pedagang juga pemerintah.

Kalau tidak ada solusi dan hanya digusur begitu saja, di situlah pelanggaran konstitusinya. Kalau sekarang, akan terjadi kerepotan yang luar biasa untuk merelokasi. Satuan pendidikan itu pun tidak dijelaskan seperti apa, itu bahkan bisa kursus mengendarai mobil dan sebagainya, sambungnya.

Selain itu, ada pertimbangan zaman yang semakin canggih. Ia menyatakan jual beli online saat ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Artinya, adanya aturan berjualan rokok dengan 200 meter dari tempat pendidikan itu bukan solusi untuk mencegah anak sekolah sebagai pemula perokok untuk tidak membeli rokok.

Anak-anak sekarang bisa beli online. Padahal kalau anak kecil langsung datang ke toko itu bisa jadi lebih mencegah mereka karena penjual yang bertemu langsung bisa lebih peka untuk melarang anak di bawah umur untuk membeli rokok, ujarnya.

Henry menekankan perlunya evaluasi mendalam dan keterlibatan semua pihak dalam merumuskan kebijakan terkait produk tembakau untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mematuhi standar internasional, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial dari industri rokok.

Kami berharap kebijakan ini tidak membuat industri kami menjadi korban dan menyebabkan industri tembakau yang legal terancam,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Senilai Rp 13,55 Triliun Garapan Hutama Karya

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Senilai Rp 13,55 Triliun Garapan Hutama Karya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menteri Keuangan Brasil Tunda Konsultasi Pajak Kripto

Menteri Keuangan Brasil Tunda Konsultasi Pajak Kripto

2026-03-23
Satgas PKH Cabut Izin Tambang Agincourt Resources Imbas Bencana Sumatera

Satgas PKH Cabut Izin Tambang Agincourt Resources Imbas Bencana Sumatera

2026-01-20
InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

2026-01-20
Mundur Jadi Ketum, Airlangga Soroti Capaian Partai Golkar

Mundur Jadi Ketum, Airlangga Soroti Capaian Partai Golkar

2024-08-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

2026-03-23
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

2026-03-23
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Maret 2026, Dipatok Segini di Hari ke-2 Lebaran

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Maret 2026, Dipatok Segini di Hari ke-2 Lebaran

2026-03-23
Oleh-Oleh Legendaris Semarang, Bandeng Juwana Elrina Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Oleh-Oleh Legendaris Semarang, Bandeng Juwana Elrina Tumbuh Bersama Dukungan BRI

2026-03-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Anjlok, Alami Koreksi Mingguan Terburuk sejak 2011

Harga Emas Anjlok, Alami Koreksi Mingguan Terburuk sejak 2011

2026-03-23
0
Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 5,7% saat Ramadan

Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 5,7% saat Ramadan

2026-03-23
0
KAI Logistik Angkut Dua Lokomotif Hidrolik Tambahan untuk Angkutan Lebaran 2026

KAI Logistik Angkut Dua Lokomotif Hidrolik Tambahan untuk Angkutan Lebaran 2026

2026-03-23
0
Pesan Menko Airlangga saat Momen Lebaran 2026: Pemerintah Beri Stimulus Diskon hingga WFA

Pesan Menko Airlangga saat Momen Lebaran 2026: Pemerintah Beri Stimulus Diskon hingga WFA

2026-03-23
0
Sejak Kapan Mudik Jadi Tradisi di Indonesia? Ini Penjelasannya

Sejak Kapan Mudik Jadi Tradisi di Indonesia? Ini Penjelasannya

2026-03-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

2026-03-23
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

2026-03-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.