wmhg.org – JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan diatur penetapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Asal tahu saja, OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk mengurus perizinan berusaha yang saat ini dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lebih detail, dalam RUU yang akan dibawa ke rapat Paripurna untuk dijadikan Undang-undang (UU) pada Selasa, 18 Februari 2025 besok, penggunaan OSS dinilai akan mendukung dari sisi transparansi data.
Dalam konteks implementasinya, agar menganut asas transparansi maka kami setuju dengan apa yang disampaikan oleh Dewan untuk transparan dan via OSS untuk izinnya, kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Komples Parlemen, Jakarta (17/02).