• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 24, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD-Vinfast CS Wajib Produksi di Indonesia, Kemenperin: Minimal TKDN 40%

    BYD-Vinfast CS Wajib Produksi di Indonesia, Kemenperin: Minimal TKDN 40%

    Summarecon (SMRA) Raih Marketing Sales Rp 3,1 Triliun, Optimis Target Tercapai

    Summarecon (SMRA) Raih Marketing Sales Rp 3,1 Triliun, Optimis Target Tercapai

    Kemenperin Tagih BYD&Merek Lain Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Minimal TKDN 40%

    Kemenperin Tagih BYD&Merek Lain Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Minimal TKDN 40%

    Gandeng Microsoft, Infomedia Kembangkan Contact Center Berbasis Kecerdasan Buatan

    Gandeng Microsoft, Infomedia Kembangkan Contact Center Berbasis Kecerdasan Buatan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD-Vinfast CS Wajib Produksi di Indonesia, Kemenperin: Minimal TKDN 40%

    BYD-Vinfast CS Wajib Produksi di Indonesia, Kemenperin: Minimal TKDN 40%

    Summarecon (SMRA) Raih Marketing Sales Rp 3,1 Triliun, Optimis Target Tercapai

    Summarecon (SMRA) Raih Marketing Sales Rp 3,1 Triliun, Optimis Target Tercapai

    Kemenperin Tagih BYD&Merek Lain Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Minimal TKDN 40%

    Kemenperin Tagih BYD&Merek Lain Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Minimal TKDN 40%

    Gandeng Microsoft, Infomedia Kembangkan Contact Center Berbasis Kecerdasan Buatan

    Gandeng Microsoft, Infomedia Kembangkan Contact Center Berbasis Kecerdasan Buatan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Grab Akan Beri BHR untuk Ojol & Driver, Cek Sejarah & Aturan THR Di Indonesia

Grab Akan Beri BHR untuk Ojol & Driver, Cek Sejarah & Aturan THR Di Indonesia

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-11
0

Grab Akan Beri BHR untuk Ojol & Driver, Cek Sejarah & Aturan THR Di Indonesia

wmhg.org – Jakarta. Grab Indonesia meluncurkan program khusus pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudinya, baik ojek online (ojol) maupun pengemudi mobil. BHR adalah semacam tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada mitra driver Grab yang memenuhi syarat.

Program BHR alias THR Grab ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kepastian THR bagi ojol. 

Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan menjelaskan program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. 

Bonus ini diberikan untuk memberikan dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker). 

Grab telah menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kondisi finansial perusahaan, katanya dalam keterangan resmi, Senin (10/3). 

Syarat mendapatkan THR Grab

Untuk mendapatkan bonus ini, Grab menetapkan kriteria khusus berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi. 

Hanya saja, Antony tidak menjelaskan apa bentuk dari THR yang diberikan, termasuk besaran jumlah yang akan diterima oleh ojol. 

Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyebut program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra. 

Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung mitra pengemudi secara adil dan berkelanjutan, memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua mitra, ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online atau ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir. 

Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3). 

Prabowo mengatakan saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif. Sedangkan ada 1-1,5 juta berstatus part-time.

Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo. 

Tonton: Boleh WFA, PNS Bisa Mudik Lebaran 2025 Lebih Cepat

Sejarah THR

THR adalah salah tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang biasanya diberikan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Sejarah pemberian THR di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soekarno pada tahun 1950-an. Melansir dari laman Indonesia Baik, Ada beberapa perkembangan sejarah pemberian THR di Indonesia. 

1. THR Tahun 1951 

Perdana Menteri Soekiman memulai kebijakan memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang dikenal sebagai PNS) berupa uang persekot, yaitu pinjaman awal yang bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan pegawai. Pinjaman ini nantinya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya. 

2. THR Tahun 1952 

Kaum buruh mulai melakukan protes dan menuntut agar mereka juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Pradja. 

3. THR Tahun 1954 Tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi, dan Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja sebesar satu dua belas dari upah mereka. 

4. THR Tahun 1961 

Surat edaran ini kemudian berubah status menjadi peraturan resmi menteri, yang mewajibkan perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan. 

5. THR Tahun 1994 

Menteri Ketenagakerjaan memperkenalkan perubahan dalam peraturan tersebut dengan mengganti istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR, yang masih digunakan hingga saat ini. Seiring waktu, tuntutan untuk memberlakukan THR bagi seluruh pekerja semakin kuat. Pada tahun 1994, pemerintah akhirnya mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang mengatur pemberian THR secara wajib bagi karyawan tetap dan kontrak, baik di sektor swasta maupun pemerintah. 

6. THR Tahun 2016 

Aturan pemberian THR direvisi kembali. Kini, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, dengan besaran yang dihitung secara proporsional. Kebijakan ini terus diperbaharui hingga saat ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mengatur ketentuan pemberian THR, termasuk batas waktu pemberian, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini. 

Perusahaan yang mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan jumlah lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas tidak terikat Permenaker No.6/2016.

Aturan pembayaran THR

Aturan pembayaran THR selalu berubah tiap tahun. Terakhir kali, pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan.

Sesuai aturan itu, karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji yang didapatkannya.

Sedangkan untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan, tetapi belum sampai 12 bulan, besaran THR-nya akan dihitung proporsional sesuai masa kerja, yaitu: (Bulan kerja : 12 bulan) x Gaji bulanan

Untuk karyawan dengan status pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau biasa disebut dengan karyawan kontrak, tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan jumlah gaji yang diterima per bulan.

Namun, untuk karyawan kontrak yang belum bekerja hingga 12 bulan atau lebih, maka perhitungan THR yang didapatkan sesuai dengan lama masa kerjanya, yang bisa dihitung menggunakan rumus di atas.

Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih juga mendapatkan THR sebesar satu bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Kemudian untuk pekerja lepas yang belum bekerja hingga 12 bulan, THR yang didapatkan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Siap-Siap, Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen Jumbo Rp 1,12 Triliun

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
PSI Perorangan Disebut Bisa Bikin Jokowi Ketiban Untung, Asal…

PSI Perorangan Disebut Bisa Bikin Jokowi Ketiban Untung, Asal...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Pertamina Bidik Ekspor Bioavtur dari Minyak Jelantah

Pertamina Bidik Ekspor Bioavtur dari Minyak Jelantah

2025-08-27
Wamen ESDM Buka Suara Soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Wamen ESDM Buka Suara Soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

2025-08-27
Lobi Industri dan AS, Penerapan Label Gizi pada Produk Pangan Ditunda hingga 2027

Lobi Industri dan AS, Penerapan Label Gizi pada Produk Pangan Ditunda hingga 2027

2025-08-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Libur Nataru 2025 Lebih Hemat, Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat

Libur Nataru 2025 Lebih Hemat, Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat

2025-09-24
Gantikan Purbaya, 5 Calon Ketua LPS Jalani Fit and Proper Test Malam Ini

Gantikan Purbaya, 5 Calon Ketua LPS Jalani Fit and Proper Test Malam Ini

2025-09-24
Menkeu Purbaya Kantongi Pelaku Penjual Rokok Ilegal E-Commerce: Kita Tangkapin

Menkeu Purbaya Kantongi Pelaku Penjual Rokok Ilegal E-Commerce: Kita Tangkapin

2025-09-24
Bocoran Terbaru Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara

Bocoran Terbaru Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara

2025-09-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Libur Nataru 2025 Lebih Hemat, Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat

Libur Nataru 2025 Lebih Hemat, Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat

2025-09-24
0
Gantikan Purbaya, 5 Calon Ketua LPS Jalani Fit and Proper Test Malam Ini

Gantikan Purbaya, 5 Calon Ketua LPS Jalani Fit and Proper Test Malam Ini

2025-09-24
0
Menkeu Purbaya Kantongi Pelaku Penjual Rokok Ilegal E-Commerce: Kita Tangkapin

Menkeu Purbaya Kantongi Pelaku Penjual Rokok Ilegal E-Commerce: Kita Tangkapin

2025-09-24
0
Bocoran Terbaru Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara

Bocoran Terbaru Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara

2025-09-24
0
Daftar Lengkap Paket Stimulus Ekonomi Prabowo 2025

Daftar Lengkap Paket Stimulus Ekonomi Prabowo 2025

2025-09-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Libur Nataru 2025 Lebih Hemat, Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat

Libur Nataru 2025 Lebih Hemat, Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat

2025-09-24
Gantikan Purbaya, 5 Calon Ketua LPS Jalani Fit and Proper Test Malam Ini

Gantikan Purbaya, 5 Calon Ketua LPS Jalani Fit and Proper Test Malam Ini

2025-09-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.