Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Komisi V DPR sepakat untuk memprioritaskan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah untuk masyarakat di daerah tertinggal pada 2026.
Penentuan titik lokasi BSPS diusulkan oleh Komisi V DPR untuk seluruh provinsi di Indonesia. Percepatan usulan dan verifikasi BSPS dimulai sejak awal tahun 2026, kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam kesimpulan rapat.
Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk 2026 sendiri sudah disetujui oleh Komisi V DPR sebesar Rp 10,8 triliun. Sebagian besarnya akan digunakan untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengungkapkan, dari Rp 10,8 triliun itu akan digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing direktorat jenderal.
Untuk Sekretariat Jenderal, anggaran yang diajukan Rp 891 miliar. Lalu untuk Inspektorat Jenderal anggaran yang diajukan Rp 26 miliar.
Sementara anggaran Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman diajukan sebanyak Rp 2,9 triliun yang sebagian besar dipakai untuk BSPS. Anggaran itu juga digunakan untuk rumah susun 3 tower, rumah khusus 244 unit, PSU rumah umum 807 unit, dan penanganan kumuh dan sanitasi sebanyak 75 ha (5 lokasi)/1.000 unit.
Ini sebagian besar adalah untuk BSPS sebanyak indikasinya 120 ribu unit yaitu BSPS untuk di pesisir. Selain itu, digunakan untuk manajemen penanganan rumah kumuh, sanitasi, dan PSU, dan juga rumah khusus dan juga rumah susun, terang Didyk.