Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menilai pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR masih dalam kategori wajar serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kita ini kan tentu bukan mau berfoya-foya dengan uang rakyat, tapi tunjangannya saya rasa masih in line lah dengan apa yang sekarang berlaku, kata Hekal saat ditemui di Bali, Kamis (21/8/2025).
Hekal menerangkan, tunjangan Rp 50 juta itu diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang tidak lagi disediakan negara. Ia memastikan kebijakan tersebut telah berjalan dan anggarannya bersifat tetap tanpa adanya opsi penambahan bila dianggap kurang.
Menanggapi kritik publik yang menganggap angka tersebut terlalu tinggi, Hekal berpendapat fasilitas itu masih sesuai dengan kebutuhan standar hidup di Jakarta. Ia juga menilai pendapatan anggota DPR masih lebih rendah dibandingkan sebagian anggota DPRD provinsi di Pulau Jawa.
Bahkan, setahu saya yang total tunjangan maupun apa pun bentuknya penghasilan itu untuk anggota DPR RI yang semua kira-kira berdomisili dan wara-wiri ke Jakarta, masih di bawah (tunjangan) beberapa DPR Provinsi (DPRD) yang ada di Pulau Jawa, ujarnya.