Jakarta Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah,.
Kritikan ini lantaran Wamen mengusulkan kenaikan pajak untuk rumah tapak sebagai strategi mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti rumah susun (rusun).
Menurut Fahri Hamzah, kebijakan ini dibutuhkan untuk efisiensi ruang kota dan mendukung urbanisasi berkelanjutan. Namun, Achmad mempertanyakan keadilan dari pendekatan tersebut.
Apakah efisiensi ruang boleh menyingkirkan mereka yang selama ini tinggal di pinggiran kota, menabung dengan susah payah untuk membeli rumah tapak sederhana, dan menjadikannya satu-satunya harta yang diwariskan bagi anak-anak mereka?, kata Achmad dikutip www.wmhg.org, Kamis (12/6/2025).
Menolak Keras
Achmad menilai bahwa usulan kenaikan pajak rumah tapak bukan sekadar wacana teknokratis, tetapi menyentuh langsung persoalan sosial mendasar.
Oleh karena itu, ia menolak keras gagasan bahwa tinggal di rumah tapak merupakan pilihan gaya hidup semata. Baginya, mayoritas masyarakat tinggal di rumah tapak karena faktor ekonomi dan keterbatasan akses terhadap hunian vertikal yang layak.
Tambahan Pajak khusus rumah tapak harus kita tolak! Seolah-olah masyarakat tinggal di rumah tapak karena pilihan gaya hidup, bukan karena keterbatasan akses dan ekonomi, ujarnya.