Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN atau honorer di berbagai kementerian, lembaga (K/L), dan pemerintahan daerah akibat efisiensi anggaran menjadi sorotan.
Menurut Misbakhun, perlu pemahaman yang jelas pemutusan hubungan kerja tersebut bukanlah kebijakan yang berlaku di sektor swasta, melainkan bagian dari langkah efisiensi di anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Ia menekankan, yang terlibat dalam efisiensi ini adalah aparatur sipil negara (ASN), kementerian, lembaga negara, serta institusi lainnya yang berhubungan langsung dengan penggunaan anggaran negara, termasuk TNI dan Polri.
Ini begini, saya ingin meluruskan PHK itu di sektor swasta. Ini adalah efisiensi di APBN 2025, di mana skup lapangannya itu adalah ASN, Kementerian Lembaga, TNI, dan Polri. Ini lembaga tinggi negara yang semuanya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pendapatan belanja negara, kata Misbakhun di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut tidak dikaitkan dengan sektor di luar APBN. Jadi, minta tolong jangan dikaitkan dengan di luar APBN. Minta tolong itu. Jadi, pemahamannya ini adalah efisiensi, ujarnya.
Efisiensi Anggaran Tingkatkan produktivitas APBN 2025
Misbakhun menjelaskan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas APBN. Pengurangan penggunaan sumber daya yang tidak efektif dan tidak mendesak diharapkan bisa mengalihkan alokasi dana untuk kegiatan pembangunan yang lebih produktif.
Sudah sangat jelas arahannya bahwa efisiensi ini dalam rangka menaikkan produktivitas APBN, supaya mengurangi penggunaan sumber daya yang tidak perlu, sehingga sumber daya yang dibelanjakan untuk keperluan yang tidak mendesak itu bisa digunakan dan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang lebih produktif, jelasnya.