Jakarta – Viral di media sosial X sebuah video memperlihatkan seseorang sedang merobek uang kertas rupiah. Video tersebut pun sontak menjadi perhatian publik.
Dikutip dari akun X @03__nakula, ditulis jika aksi seseorang merobek uang kertas tersebut kesal lantaran sang mantan suami hanya memberikan uang jajan sedikit untuk anaknya.
BACA JUGA:Hari Valentine: Warga Kenya Diminta Tak Merangkai Uang Kertas Jadi Buket
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Limbah Uang Kertas Dibuat Suvenir dan Bahan Bakar Energi Listrik
BACA JUGA:Misteri Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi
Kesal anaknya diberi uang jajan sedikit oleh mantan suami, perempuan berbahasa Madura ini menyobek uang pemberian mantan suami.
Dalam video perempuan tersebut mengatakan ”Cuma segini uang untuk anaknya, nih lihat matamu, aku gak butuh
Ya Allah bu, kecewa dan marah silahkan, tapi gak perlu merusak uang kek gitu. Mungkin suami juga sedang sulit secara ekonomi.
Dibalik video viral tersebut, sebenarnya perbuatan merusak uang rupiah secara sengaja termasuk sebagai tindakan melanggar hukum. Hal ini sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)
/2026/01/20/883161196.jpg)
/2023/08/22/326576934.jpg)
/2026/01/20/1078598350.jpg)
/2026/01/05/369835760.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485037/original/022210700_1769492960-WhatsApp_Image_2026-01-27_at_12.05.46.jpeg)
/2025/03/17/206154261.jpg)







:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472766/original/082116700_1768375313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172730/original/061289100_1594117388-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535863/original/060254700_1774160228-0dc7e705-7c71-4ad3-a8ab-2e70a1d5a61a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013697/original/070218700_1651632437-000_329D9UW.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523301/original/058794000_1772800726-IMG_0761.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535727/original/090736300_1774097311-PT_Kereta_Api_Logistik_atau_KAI_Logistik_kembali_mengangkut_dua_lokomotif_hidrolik-_21_Maret_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535730/original/073491700_1774100404-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-21_Maret_2026a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4401674/original/056918100_1681909694-20230419-Mudik-Jalur-Pantura-Angga-3.jpg)