Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kalau kampus tidak akan mendapatkan konsesi pengelolaan tambang. Namun, nantinya bisa bekerja sama dengan perusahaan tambang untuk riset, pembangunan fasilitas hingga beasiswa.
Dia bilang, aspek keterlibatan perguruan tinggi di daerah pertambangan ini jadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru.
Undang-Undang ini memberikan amanah untuk ada ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mereka bisa memberikan perhatian kepada perguruan tinggi, ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (19/2/2025).
Skemanya, perusahaan pengelola tambang di daerah nantinya bisa mendukung pendanaan untuk riset, termasuk pembangunan fasilitas. Tak menutup kemungkinan juga pada akhirnya ada pendanaan beasiswa.
Perguruan tinggi di daerah, atau perguruan tinggi yang mana saja yang membutuhkan untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, atau mungkin tidak membutuhkan kemungkinan untuk beasiswa, jelas dia.
Bahlil menegaskan, kampus tidak mendapatkan izin pengelolaan tambang. Tapi, dia menjadi satu institusi yang perlu mendapatkan manfaat dari operasional pertambangan.
Tidak secara otomatis mendapatkan IUPK, yang membutuhkan bisa mengajukan agar bisa melakukan kerjasama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa, tegasnya.
Bahlil memberikan contoh. Misalnya, bagi Universitas Cendrawasih di Papua bisa mendapat bantuan pendanaan beberapa tujuan tadi dari PT Freeport Indonesia.
Universitas-nya bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut. Begitu pun di kampus-kampus di daerah yang memang wilayah tambangnya itu ada tuturnya.