Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman berencana menerbitkan aturan terbaru yang memuat mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai UMKM. Aturan itu akan lebih dahulu dibahas bersama kementerian/lembaga terkait.
Regulasi baru tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang memuat pengemudi ojol sebagai UMKM.Â
Momentum ini memang kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, membicarakan membuat aturan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek (online) driver ini masuk dalam kategori UMKM, kata Maman dalam Konferensi Pers Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab OVO, di Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dia mengatakan, usulan agar pengemudi ojol masuk kategori UMKM bukan tanpa landasan. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
Di situ nanti kita akan membuat turunannya bagaimana. Namun, tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Kementerian Komdigi, ucapnya.
Jadi ini yang sedang kita lakukan. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain, Maman menambahkan.